Jakarta (Antara Bali) - Pengusaha Hartati Murdaya yang setelah mendengar vonis atas dirinya terus menangis, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).

Alasannya mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, oleh majelis hakim dinilai statusnya saat menerima uang adalah sebagai penyelenggara negara, padahal Amran saat itu sedang cuti dan maju sebagai pejabat petahana atau incumbent dalam Pilkada Buol 2012.

"Kami akan banding," kata Denny Kailimang, kuasa hukum Hartati, kepada wartawan usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1).

Hartati Murdaya divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Di depan majelis hakim, Hartati mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Menurut Denny, banyak hal yang menjadi dasar diajukannya banding itu di antaranya karena majelis hakim menilai status mantan Bupati Amran saat menerima uang dinyatakan sebagai penyelenggara negara. Padahal faktanya, saat itu Amran sedang cuti untuk maju sebagai calon petahana dalam pilkada.

Sementara itu, majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan putusan mengatakan pengusaha Siti Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Terdakwa berjasa membangun perekonomian di Buol, belum pernah melakukan tindak pidana dan sopan selama mengikuti persidangan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013