Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD bersama dengan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali merancang peraturan gubernur tentang lalu lintas angkutan barang.

"Kami saat ini bersama dinas perhubungan sedang merancang peraturan gubernur tentang lalu lintas angkutan barang. Hal ini guna mengatasi krodit di jalan raya," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryanta Putra di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, kini angkutan barang di Bali masih mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas Jalan Raya.

"Jadi untuk mengatur kendaraan barang yang ke luar masuk menuju Bali dipandang masih rancu, sehingga belum maksimal mampu mengatasi tingkat kroditas di jalan raya," ucap politikus PDIP Bali itu.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya dengan pergub tersebut akan diatur kendaraan muat barang, termasuk tonase (berat barang) dan jam kendaraan boleh melintasi di jalan tersebut.

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013