Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menyerahkan penggunaan barang milik daerah (BMD) hasil penataan kawasan pesisir Pantai Sanur ke Desa Adat Sanur dan Desa Adat Intaran serta Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadarma.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Denpasar, Kamis, berharap dengan penyerahan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir Sanur.

"Selain itu, pengelolaan dan perawatan salah satu kawasan wisata di Kota Denpasar ini dapat ditingkatkan," ujar Jaya Negara disela-sela menyaksikan acara penyerahan penggunaan BMD tersebut.

Barang milik daerah (BMD) di pesisir Pantai Sanur yang diserahkan penggunaannya ke Desa Adat Sanur dan Desa Adat Intaran serta Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadarma di antaranya berupa jalan setapak, toilet, lampu taman dan sebagainya.

Baca juga: Badung Optimalkan Pegelolaan Barang Milik Daerah

"Dengan ini kami harapkan dapat dilakukan penataan hingga pengelolaan oleh Desa Adat Sanur, Desa Adat Intaran dan juga Perumda Bukti Praja Sewakadarma yang tentu akan memberikan peningkatan penataan hingga manfaat kesejahteraan kepada masyarakat setempat," ujar Jaya Negara.

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Perwali No 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur, Perwali Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perumda Bhukti Praja dan Perwali No 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Barang milik daerah yang diserahkan penggunaannya tersebut secara reguler dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) dan lima tahun sekali dapat diperpanjang.

Sementara itu Bandesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana menyampaikan penataan Pantai Sanur yang telah dilakukan Pemkot Denpasar dapat tetap terjaga dari segi kebersihan hingga pengelolaan.

Baca juga: Bupati Buleleng: pemanfaatan aset BMD tingkatkan PAD

"Kami berharap penataan Pantai Sanur dapat kita jaga dengan baik, dari segi kebersihan hingga kenyamanan bagi wisatawan dan juga pengunjung," ujarnya.

Selain itu, Pantai Sanur tidak saja dinikmati oleh wisatawan, namun juga dimanfaatkan masyarakat di Kota Denpasar sebagai kegiatan upacara agama.

Melalui penyerahan penggunaan barang milik daerah ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat.

Acara penyerahan ditandai penandatanganan perjanjian penggunaan BMD oleh Kepala Dinas Pariwisata Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti yang juga dihadiri Kepala BPKAD Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024