Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah agar tidak terjadi permasalahan saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dapat mempengaruhi pada opini.
"Kami siap mengoptimalkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Badung 2016, sesuai amanat Permendari Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)," kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Badung Cok Raka Darmawan di Mangupura, Selasa.
Menurut dia, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga BMD harus dikelola dengan baik, benar dan akuntabel.
Pengelolaan ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan BMD, Sekda sebagai pengelola BMD, Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola BMD, Sekretaris sebagai penatausahaan penggunaan barang.
"Hingga pengurus dan penyimpan barang seharusnya dapat menjalankan penatausahaan barang dengan baik, benar dan profesional pada masing-masing unit kerjanya," ujarnya.
Untuk itu, semua permasalahan yang dihadapi dapat didiskusikan dengan narasumber BPKP Provinsi Bali.
Hal senada diungkapkan, I Gede Eka Priyoga selaku Korwas Akuntabiltas Pemerintah Daerah dari BPKP Bali mengatakan, penataan aset masih menjadi permasalahan dalam audit BPK, sehingga berpengaruh pada opini.
"Jangan menyepelekan hal-hal kecil, karena hal kecil bisa menjadi besar dan berpengaruh pada opini. Untuk itu kami ingin pengelolaan dan penataan asset menjadi tugas dan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Ia mengharapkan, perangkat daerah tidak menggampangkan mengenai pengelolaan terhadap barang milik daerah. Selain itu, BPKP telah melakukan pembinaan tata kelola keuangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami siap mengoptimalkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Badung 2016, sesuai amanat Permendari Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)," kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Badung Cok Raka Darmawan di Mangupura, Selasa.
Menurut dia, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga BMD harus dikelola dengan baik, benar dan akuntabel.
Pengelolaan ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan BMD, Sekda sebagai pengelola BMD, Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola BMD, Sekretaris sebagai penatausahaan penggunaan barang.
"Hingga pengurus dan penyimpan barang seharusnya dapat menjalankan penatausahaan barang dengan baik, benar dan profesional pada masing-masing unit kerjanya," ujarnya.
Untuk itu, semua permasalahan yang dihadapi dapat didiskusikan dengan narasumber BPKP Provinsi Bali.
Hal senada diungkapkan, I Gede Eka Priyoga selaku Korwas Akuntabiltas Pemerintah Daerah dari BPKP Bali mengatakan, penataan aset masih menjadi permasalahan dalam audit BPK, sehingga berpengaruh pada opini.
"Jangan menyepelekan hal-hal kecil, karena hal kecil bisa menjadi besar dan berpengaruh pada opini. Untuk itu kami ingin pengelolaan dan penataan asset menjadi tugas dan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Ia mengharapkan, perangkat daerah tidak menggampangkan mengenai pengelolaan terhadap barang milik daerah. Selain itu, BPKP telah melakukan pembinaan tata kelola keuangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017