Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bali secara resmi memulai layanan sertifikat elektronik bagi masyarakat di Kabupaten Badung.

“Kalau peluncuran sertifikat elektronik sudah 4 Desember oleh presiden, sekarang implementasi layanannya untuk masyarakat, artinya pelayanan kita sudah setingkat lebih maju, semua permohonan-permohonan untuk sertifikasi otomatis mulai sekarang keluarnya sertifikat elektronik,” kata Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Bali Andry Novijandri di Kabupaten Badung, Kamis.

Ia menyampaikan keuntungan dari berubahnya sistem manual ke elektronik, yaitu jadi lebih aman, cepat, mudah, dan murah.

Dalam hal keamanan, Kementerian ATR/BPN Bali menyebut tak akan ada kepemilikan sertifikat ganda, ketika masyarakat mengajukan kehilangan sertifikat mereka hanya perlu mencari data melalui kode pindai di kantor pertanahan setempat, setelah itu akan terbuka data kepemilikan aslinya baru dapat dicetak kembali.

“Kalau soal cepat, kan dulu masih manual nanti akan dipersingkat dengan tanda tangan elektronik, lalu sertifikat itu ada berapa lembar yang harus digambar, diketik, dan dijahit, sedangkan kalau ini tinggal keluar gambar dicetak, jadi kan ada faktor kemudahan dan kecepatan,” ujarnya.

Selanjutnya juga murah, karena masyarakat nantinya tak perlu boros akomodasi dan waktu karena mengurus di kantor pertanahan, mereka dapat menentukan waktu pengajuan dan mendapat informasi ketika sertifikatnya sudah jadi.

Kementerian ATR/BPN Bali ini mengakui program sertifikat elektronik bagi masyarakat adalah hal baru, untuk itu mulai sekarang mereka mengupayakan proses sosialisasi sehingga setiap masyarakat tiba di kantor pertanahan Badung tidak kebingungan.

“Akan banyak program sosialisasi kebetulan juga forkopimda hadir, sehingga ini menjadi keniscayaan yang harus terlaksana. Nantinya PR kita adalah sosialisasi, mungkin kalau masyarakat berkenan bisa kita buat pelayanan jemput bola tergantung situasi, sehingga pelayanan sertifikasi elektronik bisa lebih cepat diterima,” kata Andry.

Instansi vertikal di Bali ini berharap ke depan kabupaten lain turut menyusul Kabupaten Badung yang cepat dalam menyiapkan layanan ini, menurutnya semakin cepat diimplementasikan maka semakin membantu kepolisian atau aparat yang kerap menerima aduan masalah pertanahan oleh masyarakat.
 

Kementerian ATR/BPN Bali bersama jajaran forkopimda saat meresmikan layanan sertifikat elektronik di Badung, Kamis (15/2/2024).
ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari



Dukungan atas layanan baru ini muncul dari Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dimana menurutnya masyarakat Badung akan sangat terbantu apalagi daerah ini kental dengan pariwisata yang memerlukan izin-izin usaha dan investasi.

Sejauh ini mereka mencatat ada 284.406 bidang tanah disana, dimana 280 ribu lebih atau 98,75 persen tanah valid kepemilikannya, dan dapat diubah menjadi sertifikat elektronik.

“Saya akan segera secepatnya ikut sosialisasi, bersinergi hubungkan data yang ada di ATR/BPN dengan kami pemerintah, paling tidak dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal karena terkait investasi dan perizinan, kemudian Bapenda, PU, dan Tata Ruang paling tidak, ini kita bersinergi tidak bisa kerja sendiri, harus kerja sama, minggu depan saya janji langsung bantu,” ujar Suiasa.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024