Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengajak para pengusaha di Provinsi Bali dapat mengambil peran strategis untuk turut menentukan kriteria para pemimpin daerah di tahun politik 2024 ini.
"Secara spesifik saya hari ini datang ke Kadin Bali karena ada transisi kepemimpinan, baik kepemimpinan nasional maupun lokal Bali, gubernur, bupati, wali kota dan seterusnya," kata Pastika di Kantor Kadin Bali di Denpasar, Selasa.
Pastika menyampaikan hal tersebut saat mengadakan kunjungan kerja dan diskusi bertajuk Pengawasan atas Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang Difokuskan pada Dampak Pemilu terhadap UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah.
Menurut Pastika, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi mitra strategis pemerintah yang secara formal diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
"Maka saya berpesan agar Kadin Bali mengambil peran strategis ini dalam ikut menentukan kriteria pemimpin yang akan datang," ujar Gubernur Bali periode 2008-2018 itu.
Ia sangat berharap agar bisa terlahir pemimpin Bali yang dapat mengelola sumber daya yang ada di Bali untuk membawa kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan memajukan perekonomian daerah.
"Aset yang besar ini semestinya bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat Bali. Pemimpin Bali ke depan harus memiliki jiwa dan semangat entrepreneurship (kewirausahaan), maka saya optimis Bali bisa maju seperti Singapura," kata pria yang tak maju lagi dalam Pemilu 2024 ini.
Para kepala daerah di Bali seperti gubernur, bupati dan wali kota, menurut Pastika, akan mengelola aset yang sangat besar yakni jika ditotal APBD sekitar Rp30 triliun per tahun. Selain itu didukung dengan SDM yang banyak dan ribuan bidang aset tanah serta properti.
Pastika tidak menampik undang-undang mengharuskan calon pemimpin didukung oleh partai politik atau gabungan parpol, ataupun dari independen (perseorangan).
Namun diharapkan muncul tokoh-tokoh yang mungkin bukan dari parpol yang memang memiliki visi misi dan kapasitas yang memadai untuk memajukan kesejahteraan rakyat Bali.
Sementara itu Ketua Umum Kadin Bali I Made Ariandi berpandangan kalau pemimpin daerah tidak paham ekonomi dan tidak dekat dengan pengusaha akan sulit juga untuk menggerakkan ekonomi daerah secara optimal.
"Jika ekonomi bergerak, tenaga kerja akan terserap dan bahan baku lokal terpakai. Oleh karena itu paling tidak pendamping visi misi kepala daerah itu orang-orang ekonomi seperti Kadin dan juga asosiasi lainnya di bidang masing-masing. Paling sedikit kriterianya akan disusun bersama setelah 14 Februari ini," ujar Ariandi.
Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka masalah kenaikan pajak hiburan yang berada di kisaran 40-75 persen karena menyesuaikan dengan pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut dia, dengan pajak tinggi, akan menghambat dunia usaha khususnya pariwisata yang menjadi andalan Bali. Apalagi sejumlah negara justru menurunkan pajak untuk menarik wisatawan.
Ia menambahkan mengenai UU yang mengatur UMKM dinilai sudah cukup mendorong tumbuhnya UMKM. Namun implementasinya memerlukan banyak kebijakan dan perizinan penunjang yang perlu disederhanakan dan juga terkait pendataan dan skema perpajakan.
"Terkait UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM ini, kami memberikan masukan agar kemudahan berusaha dan akses pendanaan perlu dijadikan pertimbangan yang memerlukan dukungan kebijakan pemerintah dalam skala lebih rendah dan lebih mudah," ujar Ariandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Secara spesifik saya hari ini datang ke Kadin Bali karena ada transisi kepemimpinan, baik kepemimpinan nasional maupun lokal Bali, gubernur, bupati, wali kota dan seterusnya," kata Pastika di Kantor Kadin Bali di Denpasar, Selasa.
Pastika menyampaikan hal tersebut saat mengadakan kunjungan kerja dan diskusi bertajuk Pengawasan atas Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang Difokuskan pada Dampak Pemilu terhadap UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah.
Menurut Pastika, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi mitra strategis pemerintah yang secara formal diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
"Maka saya berpesan agar Kadin Bali mengambil peran strategis ini dalam ikut menentukan kriteria pemimpin yang akan datang," ujar Gubernur Bali periode 2008-2018 itu.
Ia sangat berharap agar bisa terlahir pemimpin Bali yang dapat mengelola sumber daya yang ada di Bali untuk membawa kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan memajukan perekonomian daerah.
"Aset yang besar ini semestinya bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat Bali. Pemimpin Bali ke depan harus memiliki jiwa dan semangat entrepreneurship (kewirausahaan), maka saya optimis Bali bisa maju seperti Singapura," kata pria yang tak maju lagi dalam Pemilu 2024 ini.
Para kepala daerah di Bali seperti gubernur, bupati dan wali kota, menurut Pastika, akan mengelola aset yang sangat besar yakni jika ditotal APBD sekitar Rp30 triliun per tahun. Selain itu didukung dengan SDM yang banyak dan ribuan bidang aset tanah serta properti.
Pastika tidak menampik undang-undang mengharuskan calon pemimpin didukung oleh partai politik atau gabungan parpol, ataupun dari independen (perseorangan).
Namun diharapkan muncul tokoh-tokoh yang mungkin bukan dari parpol yang memang memiliki visi misi dan kapasitas yang memadai untuk memajukan kesejahteraan rakyat Bali.
Sementara itu Ketua Umum Kadin Bali I Made Ariandi berpandangan kalau pemimpin daerah tidak paham ekonomi dan tidak dekat dengan pengusaha akan sulit juga untuk menggerakkan ekonomi daerah secara optimal.
"Jika ekonomi bergerak, tenaga kerja akan terserap dan bahan baku lokal terpakai. Oleh karena itu paling tidak pendamping visi misi kepala daerah itu orang-orang ekonomi seperti Kadin dan juga asosiasi lainnya di bidang masing-masing. Paling sedikit kriterianya akan disusun bersama setelah 14 Februari ini," ujar Ariandi.
Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka masalah kenaikan pajak hiburan yang berada di kisaran 40-75 persen karena menyesuaikan dengan pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut dia, dengan pajak tinggi, akan menghambat dunia usaha khususnya pariwisata yang menjadi andalan Bali. Apalagi sejumlah negara justru menurunkan pajak untuk menarik wisatawan.
Ia menambahkan mengenai UU yang mengatur UMKM dinilai sudah cukup mendorong tumbuhnya UMKM. Namun implementasinya memerlukan banyak kebijakan dan perizinan penunjang yang perlu disederhanakan dan juga terkait pendataan dan skema perpajakan.
"Terkait UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM ini, kami memberikan masukan agar kemudahan berusaha dan akses pendanaan perlu dijadikan pertimbangan yang memerlukan dukungan kebijakan pemerintah dalam skala lebih rendah dan lebih mudah," ujar Ariandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024