Dalam sebuah upacara khidmat Bupati Karangasem I Gede Dana melantik I Gde Sukayasa sebagai Penjabat Perbekel Abang dan I Nyoman Rumia sebagai Penjabat Perbekel Tianyar Tengah, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Karangasem di Gedung Sabha Prakerthi, Senin (22/1/2024).
Bupati Dana mengucapkan terima kasih kepada I Nyoman Sutirtayana dan I Ketut Ada atas dedikasi tinggi mereka saat menjabat sebagai Perbekel Abang dan Perbekel Tianyar Tengah. Penghargaan juga diberikan kepada semua pihak yang ikut serta dalam mensukseskan pelantikan Penjabat Perbekel baru.
Pelantikan ini, menurut Bupati Dana, merupakan respons terhadap dinamika pemerintahan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 46 Ayat 1 tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa menjadi landasan pelantikan tersebut.
Dalam arahannya kepada Penjabat Perbekel yang baru, Bupati Dana menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan baik, disiplin, dan tanggung jawab di tengah dinamika politik saat ini. Managerial yang baik dalam mengelola seluruh aparatur desa untuk memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat juga menjadi fokus utama.
Bupati Dana menyoroti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa. Dia mengingatkan Penjabat Perbekel untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Terakhir, Bupati Dana berharap agar Penjabat Perbekel tetap dekat dengan masyarakat, menciptakan hubungan harmonis dengan semua elemen masyarakat dan lembaga di Desa. Sinergitas program kebijakan pembangunan Desa dengan program pembangunan Daerah juga menjadi kunci keberhasilan yang diharapkan oleh Bupati Dana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024