Kepolisian Resor Gianyar, Bali belum melimpahkan tersangka Vincent Juwono (68) kasus jatuhnya inclinator atau lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali karena masih menunggu hasil tes kejiwaan dari rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan berkas pemeriksaan kejiwaan tersangka VJ belum diterima Polres Gianyar lantaran masih di pihak rumah sakit.

"Informasi yang diterima kendalanya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut informasi, tersangka memiliki gangguan mental. Ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut apakah benar sebagaimana pengakuan bahwa tersangka mengaku memiliki gangguan mental," kata Jansen di Mapolda Bali.

Jansen menjelaskan seyogyanya, berkas perkara tersangka Vincent Juwono sudah lengkap (P21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P22). Namun demikian, karena adanya informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka VJ mengalami gangguan kejiwaan, maka penyerahan ke Jaksa menunggu hasil tes kejiwaan yang bersangkutan.

Baca juga: Polisi tidak menahan dua tersangka kasus lift maut Ubud karena sakit

Jansen menjelaskan awalnya tersangka Vincent Juwono hanya mengalami gangguan kesehatan karena usia tua pada saat dilakukan penahanan di Polres Gianyar. Namun demikian, saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan, istri tersangka menginformasikan bahwa VJ mengalami gangguan kejiwaan.

Penyidik Polres Gianyar hingga kini masih menunggu keterangan dari pihak rumah sakit dalam hal ini RS Jiwa Bangli yang merekomendasikan penyidik Polres Gianyar ke RS yang ada di Denpasar.

"Apakah sakit jiwa atau tidak, yang boleh menerangkan itu dari pihak rumah sakit," kata Jansen.

Jansen mengatakan jika hasil tes kesehatan dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka proses hukum terhadap tersangka VJ dibatalkan demi hukum.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus lift jatuh yang tewaskan lima orang di Ubud

"Nanti dipastikan dulu kalau ada surat keterangan sakit jiwa kan tidak bisa dimintai keterangan secara hukum. Tetapi, awalnya tidak ditahan itu gangguan kesehatan, belakangan pada saat dilakukan pelimpahan mau ditahan pihak keluarga tersangka mengalami gangguan jiwa. Supaya Polri mengambil langkah tidak sesuai ketentuan, ya menunggu keterangan dari pihak rumah sakit," kata Jansen menjelaskan.

Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud terjatuh dan tewas akibat tali seling lift terputus. Adapun korban yang meninggal adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Kapolsek Unud Kompol. Mader Uder menyebutkan dua korban Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024