Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat agar dalam proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024. karena saat ini merupakan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, di Denpasar, Selasa.
Dewa Ayu Manik menyampaikan Bawaslu Kota Denpasar sebelumnya sudah menyampaikan surat cegah dini kepada KPU Kota Denpasar dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Selain itu kami memberikan imbauan masyarakat melalui media sosial Bawaslu Kota Denpasar apabila ada pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar agar segera dapat mengurus pindah memilih," ujarnya.
Pemilih, kata dia, dapat mengurus dokumen pindah memilih sampai dengan 15 Januari 2024 dengan sembilan kriteria keadaan dengan batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 Wita.
"Masyarakat kami lihat antusias untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengurus pindah memilih, sehingga pelaksanaan untuk pindah memilih dilakukan sampai dengan malam hari, dan Bawaslu Kota Denpasar melakukan pengawasan sampai kegiatan tersebut selesai," ucapnya.
Terkait masyarakat yang mengurus surat pindah memilih, dia menyebut pemilih tambahan masuk Kota Denpasar dan yang keluar masing-masing di atas 2.000-an orang.
"Dari hasil pengawasan kami, masyarakat yang mengurus surat pindah memilih ada yang belum lengkap syarat-syaratnya, seperti KTP yang belum di-foto copy, demikian pula surat pendukungnya dan tidak berisi meterai. Namun segera bisa langsung dilengkapi oleh pemilih," ujarnya.
Dewa Ayu Manik menambahkan masyarakat yang mengurus pindah memilih, saat pemilu pada 14 Februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya sama dengan pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) mulai dari pukul 07.00 Wita.
"Kecuali untuk pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih khusus (DPK) baru mulai mencoblos pukul 12.00 sampai 13.00 Wita," ujarnya.
Baca juga: Warga di Denpasar semangat gunakan hak pilih berkat kemudahan pindah TPS
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Kami melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024. karena saat ini merupakan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, di Denpasar, Selasa.
Dewa Ayu Manik menyampaikan Bawaslu Kota Denpasar sebelumnya sudah menyampaikan surat cegah dini kepada KPU Kota Denpasar dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Selain itu kami memberikan imbauan masyarakat melalui media sosial Bawaslu Kota Denpasar apabila ada pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar agar segera dapat mengurus pindah memilih," ujarnya.
Pemilih, kata dia, dapat mengurus dokumen pindah memilih sampai dengan 15 Januari 2024 dengan sembilan kriteria keadaan dengan batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 Wita.
"Masyarakat kami lihat antusias untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengurus pindah memilih, sehingga pelaksanaan untuk pindah memilih dilakukan sampai dengan malam hari, dan Bawaslu Kota Denpasar melakukan pengawasan sampai kegiatan tersebut selesai," ucapnya.
Terkait masyarakat yang mengurus surat pindah memilih, dia menyebut pemilih tambahan masuk Kota Denpasar dan yang keluar masing-masing di atas 2.000-an orang.
"Dari hasil pengawasan kami, masyarakat yang mengurus surat pindah memilih ada yang belum lengkap syarat-syaratnya, seperti KTP yang belum di-foto copy, demikian pula surat pendukungnya dan tidak berisi meterai. Namun segera bisa langsung dilengkapi oleh pemilih," ujarnya.
Dewa Ayu Manik menambahkan masyarakat yang mengurus pindah memilih, saat pemilu pada 14 Februari 2024 dapat menggunakan hak pilihnya sama dengan pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) mulai dari pukul 07.00 Wita.
"Kecuali untuk pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih khusus (DPK) baru mulai mencoblos pukul 12.00 sampai 13.00 Wita," ujarnya.
Baca juga: Warga di Denpasar semangat gunakan hak pilih berkat kemudahan pindah TPS
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024