Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengambil sumpah seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjalani proses panjang sejak Desember 2022.
"Jadilah warga negara Negara Indonesia yang taat dan patuh aturan-aturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Senin.
Ada pun sumpah menjadi WNI itu diucapkan oleh Oleg Orlov dan dipimpin langsung Romi Yudianto di gedung Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain meminta tunduk aturan hukum Indonesia, Romi juga berpesan kepada Orlov untuk menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia.
Sementara itu, Orlov mengucap syukur karena permohonan menjadi WNI dikabulkan dan kini sah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Bali uji 19 warga asing untuk jadi WNI
Ia mengaku dirinya ingin mengabdikan diri sepenuhnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai dasar memohon menjadi WNI.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, Oleg Orlov tidak seketika langsung menjadi WNI.
Pengusaha sektor pariwisata yang berdomisili di Desa Sanur Kauh, Denpasar itu mengajukan permohonan jadi WNI kemudian menjalani sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali pada 8 Desember 2022.
Sidang itu dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali saat itu Anggiat Napitupulu.
Selain dikomando oleh Kanwil Kemenkumham Bali, sidang naturalisasi itu juga dilaksanakan bersama tim terpadu di antaranya Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Baca juga: Kemenkumham: Sembilan warga blasteran di Bali ajukan diri jadi WNI
Kemenkumham Bali mencatat Orlov sudah tinggal di Indonesia dari 2008 menggunakan Visa Kunjungan.
Kemudian pada 2009 sampai 2014, ia memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian pada tahun 2019 sampai sebelum menjalani proses sebagai WNI memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Saat sidang pewarganegaraan itu, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sebelum disumpah menjadi WNI, tim verifikasi melakukan verifikasi berkas dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta hingga akhirnya menjalani sumpah sebagai WNI.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumhan Bali selama 2023 sudah ada empat WNA menjalani sumpah menjadi WNI di antaranya dari Australia, Italia dan Meksiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Jadilah warga negara Negara Indonesia yang taat dan patuh aturan-aturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Senin.
Ada pun sumpah menjadi WNI itu diucapkan oleh Oleg Orlov dan dipimpin langsung Romi Yudianto di gedung Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain meminta tunduk aturan hukum Indonesia, Romi juga berpesan kepada Orlov untuk menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia.
Sementara itu, Orlov mengucap syukur karena permohonan menjadi WNI dikabulkan dan kini sah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Bali uji 19 warga asing untuk jadi WNI
Ia mengaku dirinya ingin mengabdikan diri sepenuhnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai dasar memohon menjadi WNI.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, Oleg Orlov tidak seketika langsung menjadi WNI.
Pengusaha sektor pariwisata yang berdomisili di Desa Sanur Kauh, Denpasar itu mengajukan permohonan jadi WNI kemudian menjalani sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali pada 8 Desember 2022.
Sidang itu dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali saat itu Anggiat Napitupulu.
Selain dikomando oleh Kanwil Kemenkumham Bali, sidang naturalisasi itu juga dilaksanakan bersama tim terpadu di antaranya Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Baca juga: Kemenkumham: Sembilan warga blasteran di Bali ajukan diri jadi WNI
Kemenkumham Bali mencatat Orlov sudah tinggal di Indonesia dari 2008 menggunakan Visa Kunjungan.
Kemudian pada 2009 sampai 2014, ia memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian pada tahun 2019 sampai sebelum menjalani proses sebagai WNI memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Saat sidang pewarganegaraan itu, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sebelum disumpah menjadi WNI, tim verifikasi melakukan verifikasi berkas dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta hingga akhirnya menjalani sumpah sebagai WNI.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumhan Bali selama 2023 sudah ada empat WNA menjalani sumpah menjadi WNI di antaranya dari Australia, Italia dan Meksiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024