Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun kepada dua terdakwa pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Dua terdakwa, Gusti Putu Nurbawa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas, dinilai majelis hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti didampingi hakim anggota Sobekti dan Nelson.
Vonis yang sama juga dibacakan majelis hakim terhadap Ida Bagus Ratu Suputra dengan pertimbangan yang sama.
Hakim memutuskan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dipidana penjara, keduanya diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu diganti dengan penjara satu bulan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU Anak Agung Gede Lee Wishnu Diputra sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Sebelumnya, kedua terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli pada Selasa (11/4/2023).
Keduanya ditangkap karena melakukan pungli yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp20.000 hingga Rp200.000 setiap kali menyeberang tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan. Namun, uang tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.
Sejumlah uang hasil pungli tersebut pun turut diamankan Polda Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Dua terdakwa, Gusti Putu Nurbawa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas, dinilai majelis hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti didampingi hakim anggota Sobekti dan Nelson.
Vonis yang sama juga dibacakan majelis hakim terhadap Ida Bagus Ratu Suputra dengan pertimbangan yang sama.
Hakim memutuskan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dipidana penjara, keduanya diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu diganti dengan penjara satu bulan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU Anak Agung Gede Lee Wishnu Diputra sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Sebelumnya, kedua terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli pada Selasa (11/4/2023).
Keduanya ditangkap karena melakukan pungli yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp20.000 hingga Rp200.000 setiap kali menyeberang tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan. Namun, uang tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.
Sejumlah uang hasil pungli tersebut pun turut diamankan Polda Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024