Pemerintah Provinsi Bali meminta partai politik penerima hibah bantuan keuangan parpol (banpol) di daerah setempat agar dapat mempercepat penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banpol untuk tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata di Denpasar, Kamis, menyampaikan percepatan penyampaian laporan tersebut merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 900.1.10/e-1/Polpum tertanggal 19 Desember 2023.
"Dalam surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tersebut disampaikan bahwa percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024," ujarnya.
Kemendagri berharap bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh parpol untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam melaksanakan pendidikan politik.
"Sedangkan pengajuan bantuan keuangan parpol tahun 2024 diharapkan dapat disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya masing-masing pada akhir bulan Januari 2024," ucap Wiryanata.
Wiryanata menambahkan, dalam surat Kemendagri itu disebutkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol untuk tahun anggaran 2024 yang diharapkan dapat dicairkan pada triwulan I tahun 2024.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pelaporan pelaksanaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
"Kesbangpol Bali telah melakukan antisipasi terkait percepatan penyampaikan laporan pertanggungjawaban dari parpol penerima banpol. Bahkan kami sudah melaksanakan rapat dengan parpol peraih kursi di DPRD Bali penerima banpol sebelum terbitnya surat dari Kemendagri tersebut," katanya.
Dalam rapat tersebut, parpol telah menyepakati penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran banpol untuk tahun anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Bali paling lambat tanggal 10 Januari 2024 dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
"Kami juga sudah mengingatkan parpol untuk segera mengajukan LPJ sesuai dengan kesepakatan bersama," kata Wiryanata didampingi Plt Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali Ni Kadek Rudiani.
Sebelumnya untuk tahun anggaran 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali telah menyalurkan bantuan keuangan kepada tujuh partai politik senilai total Rp16 miliar lebih. Pada 2023 penyaluran banpol dilaksanakan pada bulan April.
Besaran banpol yang diterima masing-masing parpol tersebut berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan nilai per suara Rp7.500.
"Untuk tahun anggaran 2024, nilai per suara naik menjadi Rp10 ribu dan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Wiryanata.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata di Denpasar, Kamis, menyampaikan percepatan penyampaian laporan tersebut merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 900.1.10/e-1/Polpum tertanggal 19 Desember 2023.
"Dalam surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tersebut disampaikan bahwa percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024," ujarnya.
Kemendagri berharap bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh parpol untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam melaksanakan pendidikan politik.
"Sedangkan pengajuan bantuan keuangan parpol tahun 2024 diharapkan dapat disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya masing-masing pada akhir bulan Januari 2024," ucap Wiryanata.
Wiryanata menambahkan, dalam surat Kemendagri itu disebutkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol untuk tahun anggaran 2024 yang diharapkan dapat dicairkan pada triwulan I tahun 2024.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pelaporan pelaksanaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
"Kesbangpol Bali telah melakukan antisipasi terkait percepatan penyampaikan laporan pertanggungjawaban dari parpol penerima banpol. Bahkan kami sudah melaksanakan rapat dengan parpol peraih kursi di DPRD Bali penerima banpol sebelum terbitnya surat dari Kemendagri tersebut," katanya.
Dalam rapat tersebut, parpol telah menyepakati penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran banpol untuk tahun anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Bali paling lambat tanggal 10 Januari 2024 dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
"Kami juga sudah mengingatkan parpol untuk segera mengajukan LPJ sesuai dengan kesepakatan bersama," kata Wiryanata didampingi Plt Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali Ni Kadek Rudiani.
Sebelumnya untuk tahun anggaran 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali telah menyalurkan bantuan keuangan kepada tujuh partai politik senilai total Rp16 miliar lebih. Pada 2023 penyaluran banpol dilaksanakan pada bulan April.
Besaran banpol yang diterima masing-masing parpol tersebut berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan nilai per suara Rp7.500.
"Untuk tahun anggaran 2024, nilai per suara naik menjadi Rp10 ribu dan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Wiryanata.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024