Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ikut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Bangli.

Barang Bukti yang dimusnahkan, antara lain, berupa 0,65 gram narkotika jenis sabu-sabu, 52 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 48 jenis obat-obatan, 5 handphone, 4 buah senjata tajam, 17 buah pakaian.

"Yang dimusnahkan juga adalah 39 buah barang bukti lainnya," ujar Bupati dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Bali, Minggu.

Bupati Sedana Arta ikut hadir dan memusnahkan barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Bangli bersama dengan Dandim 1626 Bangli, perwakilan Kapolres Bangli, perwakilan Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Rutan Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.

Baca juga: Kejari Negara musnahkan barang bukti ribuan pil koplo

Bupati mengemukakan bahwa situasi global saat ini kejahatan dalam arti luas perkembangannya sangat dahsyat sekali dengan sistem yang selalu mencari celah, baik itu celah hukum maupun celah kesiapsiagaan seluruh aparat.

Untuk ke depan, Bangli akan memiliki tantangan yang cukup berat, mengingat makin pesatnya perkembangan pariwisata di Bangli. Maka dari itu, sangat dibutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak untuk menjaga Kabupaten Bangli ini dari segala permasalahan hukum.

Melihat angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurun hampir 30 persen, menurut dia, ini menandakan kesadaran hukum masyarakat Bangli sudah mulai meningkat.

"Semoga hal ini dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan," kata Sedana Arta.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan sebagaimana Pasal 270 KUHAP.
 
Dalam semester kedua tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bangli telah melaksanakan eksekusi terhadap 12 perkara tindak pidana umum, dari 12 perkara yang telah inkrah, dibandingkan dengan tahun 2023 dalam semester pertama terdapat 17 perkara yang telah dieksekusi dari 17  perkara yang inkrah.
 
Baca juga: BNN musnahkan 122,9 kilogram sabu jelang peringatan HANI di Bali
 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023