Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali akan memperluas penggunaan transaksi non-tunai dengan menyasar retribusi sampah, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan digitalisasi dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

"Selain memanfaatkan kanal digitalisasi, agar dipantau untuk pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan PAD. Selain itu pelaksanaan e-Retribusi sampah agar mendapat perhatian kita bersama," kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, di Denpasar, Selasa.

Arya Wibawa mengatakan hal tersebut saat membuka High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar Tahun 2023.

HLM itu juga dihadiri Direktur Bisnis BPD Bali I Nyoman Sumanaya, Kepala Tim SP Bank Indonesia Perwakilan Ernawan Andreastanto, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Kadek Wenten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Arya Wibawa menyampaikan Pemkot Denpasar telah mengedukasi dan menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk transaksi retribusi seperti rumah potong hewan pada Dinas Pertanian Kota Denpasar, Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar dengan persetujuan bangunan gedung dan lainnya.

Percepatan digitalisasi, tahun 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar telah melakukan edukasi transaksi non-tunai menyasar kaum milenial berupa transaksi non-tunai di kantin SMPN 15 Denpasar dan satu SMP swasta di Denpasar.

Selain itu, memberikan hadiah kepada wajib pajak melalui kanal digital. "Ke depan akan diperluas transaksi non-tunai salah satunya menyasar retribusi sampah," ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Denpasar yang juga Sekretaris TP2DD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan HLM kali ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan merancang program terkait digitalisasi di sektor keuangan.

Sektor keuangan ini meliputi belanja, pendapatan dan transformasi digital bagi masyarakat, agar terwujud transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Selain transaksi tersebut, Pemkot Denpasar telah menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, yang turunannya berupa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dievaluasi.

Selanjutnya, juga menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 9 September 2022 perihal implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk transaksi belanja menggunakan uang persediaan, juga telah memasuki tahap pelaksanaan oleh Pemkot Denpasar.



Baca juga: Pemda: Pendapatan pungutan retribusi Nusa Penida dari Juli terus naik

Baca juga: Mahendra Jaya sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Baca juga: Pemkab Karangasem optimalkan PAD lewat retribusi wisata air

Baca juga: Pasar di Karangasem terapkan pembayaran retribusi elektronik

Baca juga: DPRD Bali usulkan regulasi penerimaan APBD, non pajak dan retribusi

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023