Ketua KPU Denpasar, Bali, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan mereka akan memasang tiga jenis baliho kampanye yang difasilitasi penyelenggara di kawasan Denpasar Barat.

“Karena ibu kota kita di Denpasar Barat dan kebetulan area sekitar kantor wali kota harus bebas baliho sesuai perda, jadi kami koordinasi dengan Dinas PUPR dan diberikan titik di sepanjang Jalan Mahendradatta, seputaran Kantor Camat Denbar,” kata dia usai rapat koordinasi kampanye di Denpasar, Kamis.

Kepada media, ia menjelaskan bahwa KPU Denpasar pada Pemilu 2024 hanya mengatur zona pemasangan alat peraga kampanye yang mereka berikan, berbeda dengan 2019 dimana mereka menentukan zona terhadap semua alat peraga milik peserta pemilu.

Adapun tiga baliho dari KPU Denpasar yaitu baliho calon presiden-wakil presiden, calon DPD, dan partai politik peserta pemilu, sementara di luar itu dibebaskan ke partai masing-masing untuk membuat alat peraganya sendiri, baik berupa reklame, spanduk, baliho, maupun tayangan video.

Meski sudah dipastikan akan dipasang di area Denpasar Barat, Sekar mengaku hingga saat ini belum ada ancang-ancang pemasangannya, lantaran masih menunggu desain dari KPU RI.

Baca juga: Sembilan TPS di Bali diisi petugas KPPS perempuan pada Pemilu 2024

Rencananya, mereka akan memasang baliho fasilitasi KPU itu pada 10 November 2023 mendatang, sehingga tepat dua bulan kemudian baliho tersebut diturunkan bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.

Walaupun tidak mengatur jumlah dan zona pemasangan alat peraga kampanye milik peserta pemilu, KPU Denpasar tetap akan mengatur media sosial yang menjadi wadah kampanye.

“Akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu maksimal 20 media sosial, di luar itu kami tidak mengatur, misalnya punya caleg. Kami hanya mengatur maksimal 20 karena itu nanti harus ditutup pada akhir masa kampanye, kalau akun pribadi kan sayang ditutup,” ujar Sekar.

Pada masa kampanye ini, di luar perihal pemasangan alat peraga, KPU juga memantau pelaporan dana kampanye milik peserta pemilu, ada empat tahap menurut Sekar.

Baca juga: KPU Provinsi Bali bentuk 18 TPS khusus kecuali di Denpasar

Pertama peserta pemilu harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan disetorkan paling lambat sehari sebelum masa kampanye, dan saat ini seluruh peserta dipastikan sudah melaksanakan ini.

Selanjutnya mereka harus menyampaikan laporan awal dana kampanye dengan batas akhir 6 Januari 2024, kemudian dilanjutkan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023