Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud Md Wayan Koster menyebut nama Ni Luh Djelantik di struktur keanggotaan tim dalam SK Nomor 22A/SK-TPD/XI/202 yang beredar adalah hasil rekayasa.
“Saya tidak perlu tanggapi yang begitu. Intinya di SK yang asli tidak ada namanya dia (Ni Luh Djelantik). Itu tidak benar itu, mungkin ada yang merekayasa di lapangan,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar, Rabu.
Meski mengatakan struktur yang beredar adalah hasil rekayasa, Koster tidak dapat menunjukkan surat asli yang tidak berisi nama Ni Luh Djelantik, lantaran menurut dia keputusan itu bersifat rahasia.
“Itu (tulisan nama Ni Luh Djelantik) pasti ada yang menimpa (menambahkan) itu, yang konfidensialnya itu ada, tapi tidak mungkin saya bagikan. Yang dari pusat sampai nomor empat, itu kok ada nomor lima direktoratnya,” ujar Ketua DPD PDIP Bali itu.
Diketahui bahwa hampir sepekan beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, di mana ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir di sana bersama empat anggota lainnya.
Baca juga: Ni Luh Djelantik hubungi TPN Ganjar tanyakan pencatutan namanya di TPD
Wayan Koster membantah itu, karena yang menjadi TPD Bali Ganjar-Mahfud hanya pengurus dan kader partai pengusung yaitu PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, sementara jika ada di luar itu hanya ditempatkan sebagai relawan.
“Ini kan tim inti, nanti setelah ini akan kami bentuk relawan. Masing-masing komunitas masyarakat itu sedang disusun, kalau ini semuanya kader parpol, itu kesepakatan,” kata dia.
Kepada media, ia menyampaikan bahwa tim pemenangan daerah bahkan hingga ke kabupaten/kota sudah terbentuk dan tidak ada nama Ni Luh Djelantik, lebih jauh mereka sudah merencanakan memulai kampanye pada 4 Desember 2023 nanti.
Dari keterangannya, dalam struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud Koster didaulat sebagai ketua, dengan wakilnya IGN Jaya Negara (PDI Perjuangan), I Kadek Arimbawa (Hanura), Komang Purnama (Perindo), dan Mujahidin (PPP).
Baca juga: KPU Bali tak tahu ada nama Ni Luh Djelantik di TPD Ganjar
Di Bali mereka bergerak dengan enam divisi, yaitu Direktorat Data Riset, Intelijen & Survei, Program, dan Hubungan Antar Lembaga; Direktorat Kampanye Kreatif dan Artificial Intelligence; Direktorat Narasi & Konten, Media Sosial, dan Komunikasi & Jubir; Direktorat Penggalangan, Juru Kampanye, Relawan, dan Segmen Pemilih; Direktorat Saksi & Pengamanan Hasil Pemilu, Logistik & Infrastruktur, dan Hukum & Advokasi, dan Direktorat Bidang Satgas Khusus.
Ni Luh Djelantik sendiri dalam surat yang beredar berada di Direktorat Narasi & Konten, Media Sosial, dan Komunikasi & Juru Bicara bersama Mardiki Supriadi (Hanura), Aulia Rachman (PPP), Tjokorda Gede Agung (PDI Perjuangan), dan Ivalatun Huma Anah (Perindo), namun dalam keterangan terbaru Koster, hanya ada empat nama yang disebutkan.
Sementara jika mengacu pada Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak semestinya Ni Luh yang berstatus calon anggota DPD Pemilu 2024 terlibat, karena aturan yang ada mengatur calon perseorangan untuk tidak melaksanakan kampanye calon DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, serta presiden wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Saya tidak perlu tanggapi yang begitu. Intinya di SK yang asli tidak ada namanya dia (Ni Luh Djelantik). Itu tidak benar itu, mungkin ada yang merekayasa di lapangan,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar, Rabu.
Meski mengatakan struktur yang beredar adalah hasil rekayasa, Koster tidak dapat menunjukkan surat asli yang tidak berisi nama Ni Luh Djelantik, lantaran menurut dia keputusan itu bersifat rahasia.
“Itu (tulisan nama Ni Luh Djelantik) pasti ada yang menimpa (menambahkan) itu, yang konfidensialnya itu ada, tapi tidak mungkin saya bagikan. Yang dari pusat sampai nomor empat, itu kok ada nomor lima direktoratnya,” ujar Ketua DPD PDIP Bali itu.
Diketahui bahwa hampir sepekan beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, di mana ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir di sana bersama empat anggota lainnya.
Baca juga: Ni Luh Djelantik hubungi TPN Ganjar tanyakan pencatutan namanya di TPD
Wayan Koster membantah itu, karena yang menjadi TPD Bali Ganjar-Mahfud hanya pengurus dan kader partai pengusung yaitu PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, sementara jika ada di luar itu hanya ditempatkan sebagai relawan.
“Ini kan tim inti, nanti setelah ini akan kami bentuk relawan. Masing-masing komunitas masyarakat itu sedang disusun, kalau ini semuanya kader parpol, itu kesepakatan,” kata dia.
Kepada media, ia menyampaikan bahwa tim pemenangan daerah bahkan hingga ke kabupaten/kota sudah terbentuk dan tidak ada nama Ni Luh Djelantik, lebih jauh mereka sudah merencanakan memulai kampanye pada 4 Desember 2023 nanti.
Dari keterangannya, dalam struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud Koster didaulat sebagai ketua, dengan wakilnya IGN Jaya Negara (PDI Perjuangan), I Kadek Arimbawa (Hanura), Komang Purnama (Perindo), dan Mujahidin (PPP).
Baca juga: KPU Bali tak tahu ada nama Ni Luh Djelantik di TPD Ganjar
Di Bali mereka bergerak dengan enam divisi, yaitu Direktorat Data Riset, Intelijen & Survei, Program, dan Hubungan Antar Lembaga; Direktorat Kampanye Kreatif dan Artificial Intelligence; Direktorat Narasi & Konten, Media Sosial, dan Komunikasi & Jubir; Direktorat Penggalangan, Juru Kampanye, Relawan, dan Segmen Pemilih; Direktorat Saksi & Pengamanan Hasil Pemilu, Logistik & Infrastruktur, dan Hukum & Advokasi, dan Direktorat Bidang Satgas Khusus.
Ni Luh Djelantik sendiri dalam surat yang beredar berada di Direktorat Narasi & Konten, Media Sosial, dan Komunikasi & Juru Bicara bersama Mardiki Supriadi (Hanura), Aulia Rachman (PPP), Tjokorda Gede Agung (PDI Perjuangan), dan Ivalatun Huma Anah (Perindo), namun dalam keterangan terbaru Koster, hanya ada empat nama yang disebutkan.
Sementara jika mengacu pada Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak semestinya Ni Luh yang berstatus calon anggota DPD Pemilu 2024 terlibat, karena aturan yang ada mengatur calon perseorangan untuk tidak melaksanakan kampanye calon DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, serta presiden wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023