Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap modus dua orang warga Jawa Barat berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Wayan Selamet dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan RS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas itu ditangkap saat sedang melintas di Jalan Uluwatu-Kelan, Badung, Rabu (15/11) malam dengan modus menyamarkan paket narkoba dalam bungkusan rokok dan dikemas dalam plastik makanan ringan.
Wayan Selamet mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapat anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, maka anggota bergegas membuntutinya hingga sampai di TKP,” katanya.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku tampak gugup. Polisi mendapatkan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja yang dilempar oleh kedua pelaku sebelumnya. Setelah dicek, di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat bungkusan makanan ringan bekas yang berisi lima plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut dipecah menjadi lima klip yang diberi kode A sampai E.
“Masing-masing plastik klip tersebut kode A seberat 0,36 gram bruto atau 0,16 gram netto, Kode B seberat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, Kode C seberat 0,36 gram bruto atau 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,31 gram bruto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram bruto atau 0,24 gram netto,” kata Kasat AKP Wayan Selamet.
Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto, katanya.
Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Kota Denpasar itu, mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya. Harga narkotika tersebut disepakati sebesar Rp1.250.000, namun belum dibayarkan kedua pelaku.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menanti pelimpahan dan persidangan di pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Wayan Selamet dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan RS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas itu ditangkap saat sedang melintas di Jalan Uluwatu-Kelan, Badung, Rabu (15/11) malam dengan modus menyamarkan paket narkoba dalam bungkusan rokok dan dikemas dalam plastik makanan ringan.
Wayan Selamet mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapat anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, maka anggota bergegas membuntutinya hingga sampai di TKP,” katanya.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku tampak gugup. Polisi mendapatkan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja yang dilempar oleh kedua pelaku sebelumnya. Setelah dicek, di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat bungkusan makanan ringan bekas yang berisi lima plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut dipecah menjadi lima klip yang diberi kode A sampai E.
“Masing-masing plastik klip tersebut kode A seberat 0,36 gram bruto atau 0,16 gram netto, Kode B seberat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, Kode C seberat 0,36 gram bruto atau 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,31 gram bruto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram bruto atau 0,24 gram netto,” kata Kasat AKP Wayan Selamet.
Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto, katanya.
Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Kota Denpasar itu, mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya. Harga narkotika tersebut disepakati sebesar Rp1.250.000, namun belum dibayarkan kedua pelaku.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menanti pelimpahan dan persidangan di pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023