Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, Bali, meluncurkan aplikasi Singasana atau "Sistem Informasi Pengamanan dan Pengawasan Aset" untuk mempermudah pengurusan pertanahan bagi masyarakat.

Dalam peluncuran aplikasi di Tabanan, Senin, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyerahkan 102 sertifikat analog tanah Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dialihkan menjadi sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tabanan guna memudahkan akses penggunaannya di masa mendatang.

Bupati Tabanan Gede Sanjaya memberikan apresiasi dan mendukung kemudahan pelayanan berbasis teknologi digital tersebut karena di era sekarang ini masyarakat membutuhkan layanan yang serba mudah secara digital.

Hal ini, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat mendukung peralihan sertifikat analog ini menjadi elektronik, terutama di era digital seperti saat ini akses yang mudah harus kita sediakan. Saat ini 102 sertifikat telah dialihmediakan, nanti akan bertambah lagi sertifikat berikutnya,“ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tabanan dan Polda Bali jamin Pemilu berjalan aman

Bupati mengatakan pemerintah akan terus memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk bisa memajukan Tabanan.

"Dengan digital semuanya jadi mudah, transaksi, 'update', dan 'upload' data  pasti semakin mudah dibandingkan zaman dahulu harus kita brankaskan satu per satu sertifikat ini, susah jadinya," kata Sanjaya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Tabanan I Gede Ari Wahyudi mengatakan manfaat dari digitalisasi sertifikat menjadi elektronik ini adalah kemudahan dalam validasi data. Dengan demikian, maka tidak akan ada lagi sertifikat yang ganda, tumpang tindih atau ada sertifikat aset yang tidak diketahui posisi bidang tanahnya ada di mana, nilainya berapa, termasuk yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Datanya sudah valid dan kalau sudah valid tentu akan terikat dengan kekuatan hukum yang sah. Kemudahan saat pencarian objek atau pencarian sertifikatnya juga mudah. Seperti 'cloud' atau google drive, nanti para pejabat bisa dengan mudah mengakses 'account' untuk melihat sertifikat elektroniknya. Bermanfaat juga untuk menghindari bencana alam, jadi sangat aman,”imbuhnya.

Baca juga: Bupati Tabanan minta seniman terus berkreasi hasilkan karya yang bagus

Ia mengaku untuk tahun 2023, pihaknya fokus perubahan sertifikat menjadi elektronik ditujukan bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun aset-aset instansi vertikal.

"Untuk aset itu kecenderungan ada perubahan, seumpama dipecah atau dijual beli, dihibahkan masih sangat kecil, jadi kita prioritaskan untuk aset negara. Nanti pengaksesan sertifikat, khusus untuk aset pemkab akan ditunjuk dari Badan Keuangan untuk dapat mengakses akun, bisa lewat web mitra,”ujarnya.

Pewarta: Rolandus Nampu/Pande Yudha

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023