Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali I Nyoman Gede Anom mengarahkan masyarakat yang menjadi prioritas paling membutuhkan Vaksin Anti Rabies (VAR) agar menerima suntikan di Kantor Dinkes Bali Jalan Melati Nomor 20, Denpasar Utara, lantaran stok di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas menipis.

“Untuk masyarakat yang digigit anjing, kami minta memantau dulu anjingnya 3 sampai 7 hari, kalau anjingnya mati, atau masyarakat digigit anjing liar, silahkan minta VAR ke  Dinkes Bali,” katanya kepada Antara di Denpasar, Kamis.

Anom menyampaikan ketentuan ini untuk memastikan bahwa penerima VAR kali ini adalah masyarakat yang tepat, karena belakangan kesadaran masyarakat akan bahaya rabies mulai meningkat sehingga berimbas pada permintaan VAR yang tinggi.

“Stok memang sudah menipis karena tumbuhnya kesadaran masyarakat kalau digigit anjing langsung minta divaksinasi VAR,” ujarnya.

Padahal jika mengacu pada prosedur,  lanjutnya, umumnya ketika masyarakat mendapat gigitan anjing peliharaan harus dilakukan pemantauan terhadap hewan tersebut, sementara jika digigit anjing liar dapat segera mencari VAR ke fasilitas kesehatan terdekat dan disuntik sebanyak dua kali pada hari pertama, suntikan ketiga pada hari ke tujuh, dan suntikan keempat pada hari ke-14.

Namun ia tidak menyebut ketersediaan VAR saat ini, hanya mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan stok ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 100 ribu vial.

“Kami sedang menunggu pasokan VAR dari Kemenkes, mudah-mudahan akhir bulan November ini sudah dikirim ke Bali,” ujarnya. 

Diketahui berdasarkan data Dinkes Bali, hingga Juni 2023 tercatat kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Bali sepanjang tahun 2023 sebanyak 19.035 kasus dengan 300 diantaranya positif rabies, dan empat orang meninggal dunia akibat tidak atau terlambat mendapat suntikan VAR.

Atas angka yang masih tinggi saat itu, Anom sempat mengaku tak ingin tebang pilih dalam pemberian vaksin, apalagi saat itu stok vaksin bagi manusia diprediksi cukup hingga akhir tahun yaitu sekitar 60 ribu vial.

“Kalau anjing peliharaan silahkan pakai protokol dari Kemenkes. Itu harus dikandangkan dan dilihat perkembangannya, ada waktu dua minggu tidak akan terlambat. Tapi kalau masyarakat mau minta VAR kami beri untuk pertama, kami tidak mau gambling lagi,” katanya. 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023