Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar menertibkan belasan truk angkutan barang yang parkir sembarangan di ruas Jalan Kargo Permai-Jalan Cokroaminoto.
"Kami menertibkan sebanyak 15 kendaraan yang melanggar marka jalan dan rambu-rambu parkir," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis.
Kendaraan tersebut terdiri dari 13 truk angkutan barang dan dua mobil pribadi yang melanggar posisi parkir.
Pada penertiban itu, kendaraan yang ada pemiliknya, langsung ditilang dan selanjutnya harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, kendaraan yang tidak ada pemiliknya, petugas langsung menggembok salah satu roda kendaraan tersebut.(DWA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami menertibkan sebanyak 15 kendaraan yang melanggar marka jalan dan rambu-rambu parkir," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis.
Kendaraan tersebut terdiri dari 13 truk angkutan barang dan dua mobil pribadi yang melanggar posisi parkir.
Pada penertiban itu, kendaraan yang ada pemiliknya, langsung ditilang dan selanjutnya harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, kendaraan yang tidak ada pemiliknya, petugas langsung menggembok salah satu roda kendaraan tersebut.(DWA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013