Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan BNNK Badung mengungkap narkotika jenis sabu dan ekstasi dari jaringan Malang, Jawa Timur, yang beroperasi di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Bidang Pemberantasan BNNP Bali A.A. Darma di Denpasar, Sabtu, mengatakan dari operasi yang berlangsung Jumat (3/11), petugas mengamankan seorang kurir berinisial DA.
DA diamankan berserta barang bukti berupa narkotika saat hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggan di daerah Kuta pada Jumat (3/11) malam.
"Barang bukti diduga narkotika yang diamankan, yaitu jenis MDMA sebanyak 180 butir dan sabu seberat 13 gram bruto," kata Darma.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas hasil analisis intelijen BNNP Bali yang mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku DA hanya sebagai kaki tangan jaringan narkotika Lowokwaru, Malang-Kuta Bali.
Pemuda kelahiran Malang berusia 28 tahun itu berperan sebagai pengedar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta.
Menurut pengakuan AD, barang haram tersebut akan dipecah menjadi beberapa bagian, membuatnya dalam bentuk paket, dan siap mengedarkan barang tersebut.
Pelaku akan menempel di beberapa lokasi di wilayah Kuta sesuai arahan pemilik barang di Malang melalui sambungan telepon. Namun, sebelum mengedarkan barang tersebut, petugas BNN gabungan terlebih dahulu mengetahui tindakan pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka AD dan barang bukti disita dan diamankan ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan BNNP Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Bidang Pemberantasan BNNP Bali A.A. Darma di Denpasar, Sabtu, mengatakan dari operasi yang berlangsung Jumat (3/11), petugas mengamankan seorang kurir berinisial DA.
DA diamankan berserta barang bukti berupa narkotika saat hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggan di daerah Kuta pada Jumat (3/11) malam.
"Barang bukti diduga narkotika yang diamankan, yaitu jenis MDMA sebanyak 180 butir dan sabu seberat 13 gram bruto," kata Darma.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas hasil analisis intelijen BNNP Bali yang mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku DA hanya sebagai kaki tangan jaringan narkotika Lowokwaru, Malang-Kuta Bali.
Pemuda kelahiran Malang berusia 28 tahun itu berperan sebagai pengedar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta.
Menurut pengakuan AD, barang haram tersebut akan dipecah menjadi beberapa bagian, membuatnya dalam bentuk paket, dan siap mengedarkan barang tersebut.
Pelaku akan menempel di beberapa lokasi di wilayah Kuta sesuai arahan pemilik barang di Malang melalui sambungan telepon. Namun, sebelum mengedarkan barang tersebut, petugas BNN gabungan terlebih dahulu mengetahui tindakan pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka AD dan barang bukti disita dan diamankan ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan BNNP Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023