Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali membeberkan fakta baru adanya mobil Toyota Alphard dari hasil deposito dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang diendapkan di BNI dipakai keluarga Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU Agus Eko Purnomo dan kawan-kawan pada sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa, dengan terdakwa I Nyoman Gde Antara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Eko Purnomo menjelaskan tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana Badan Layanan Umum (BLU), termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana bahwa investasi jangka pendek adalah investasi yang segera dapat dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki paling lama 12 bulan dalam bentuk deposito.
"Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari BNI, salah satunya berupa mobil Toyota Alphard yang dipergunakan untuk keperluan keluarga terdakwa," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Dalam dakwaan JPU, pada awalnya uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri, namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung juga pada bank lain, yakni BNI, BPD Bali, BTN, dan BRI.
Baca juga: Jaksa ungkap dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan di beberapa Bank
Jaksa mengatakan uang tersebut sengaja dicampur dengan penerimaan BLU Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah.
"Seharusnya pungutan SPI berdasarkan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia, namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening tersebut untuk mendapatkan status nasabah VVIP," katanya.
Pada saat menjabat Rektor Universitas Udayana, terdakwa I Nyoman Gde Antara telah memanfaatkan penerimaan BLU Universitas Udayana yang di dalamnya telah bercampur antara uang SPI dan pendapatan lainnya yang pada BPD Bali nomor rekening 0340105000020 yang dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 melakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut melalui transfer sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar Universitas Udayana mendapatkan status sebagai nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas.
Nomor rekening tersebut juga digunakan menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp285 juta per bulan. Terhitung dari bulan Februari hingga November 2022, total afiliasi bunga deposito sebesar mencapai Rp2,85 miliar dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp13.276.779.856,69.
Baca juga: JPU beberkan pungutan SPI dari ribuan mahasiswa Unud itu ilegal
Jaksa Agus menambahkan sejak rekening tersebut dibuka sampai saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara terdakwa I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana dengan pihak BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova.
Selain itu, terdakwa juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 (untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022 dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp55.232.688.249.
Atas penyimpanan dana pada BTN tersebut, Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Avanza.
JPU menyebutkan total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 hingga 2020/2021 saat terdakwa I Nyoman Gde Antara sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 saat menjadi Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana adalah sebesar Rp274.570.092.691 yang berasal dari 7.874 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri.
Pungutan tersebut, kata Jaksa, dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 termasuk 347 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi, namun tetap diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi dan membayar uang SPI dengan nilai seluruhnya Rp4.002.452.100.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU Agus Eko Purnomo dan kawan-kawan pada sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa, dengan terdakwa I Nyoman Gde Antara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Eko Purnomo menjelaskan tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana Badan Layanan Umum (BLU), termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Optimalisasi Kas Badan Layanan Umum Universitas Udayana bahwa investasi jangka pendek adalah investasi yang segera dapat dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki paling lama 12 bulan dalam bentuk deposito.
"Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari BNI, salah satunya berupa mobil Toyota Alphard yang dipergunakan untuk keperluan keluarga terdakwa," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Dalam dakwaan JPU, pada awalnya uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri, namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung juga pada bank lain, yakni BNI, BPD Bali, BTN, dan BRI.
Baca juga: Jaksa ungkap dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan di beberapa Bank
Jaksa mengatakan uang tersebut sengaja dicampur dengan penerimaan BLU Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah.
"Seharusnya pungutan SPI berdasarkan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia, namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening tersebut untuk mendapatkan status nasabah VVIP," katanya.
Pada saat menjabat Rektor Universitas Udayana, terdakwa I Nyoman Gde Antara telah memanfaatkan penerimaan BLU Universitas Udayana yang di dalamnya telah bercampur antara uang SPI dan pendapatan lainnya yang pada BPD Bali nomor rekening 0340105000020 yang dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 melakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut melalui transfer sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar Universitas Udayana mendapatkan status sebagai nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas.
Nomor rekening tersebut juga digunakan menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp285 juta per bulan. Terhitung dari bulan Februari hingga November 2022, total afiliasi bunga deposito sebesar mencapai Rp2,85 miliar dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp13.276.779.856,69.
Baca juga: JPU beberkan pungutan SPI dari ribuan mahasiswa Unud itu ilegal
Jaksa Agus menambahkan sejak rekening tersebut dibuka sampai saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara terdakwa I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana dengan pihak BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova.
Selain itu, terdakwa juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 (untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022 dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp55.232.688.249.
Atas penyimpanan dana pada BTN tersebut, Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Avanza.
JPU menyebutkan total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 hingga 2020/2021 saat terdakwa I Nyoman Gde Antara sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana dan tahun akademik 2022/2023 saat menjadi Rektor Universitas Udayana sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana adalah sebesar Rp274.570.092.691 yang berasal dari 7.874 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri.
Pungutan tersebut, kata Jaksa, dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 termasuk 347 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi, namun tetap diwajibkan membayar sumbangan pengembangan institusi dan membayar uang SPI dengan nilai seluruhnya Rp4.002.452.100.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023