Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menyebutkan dana hasil pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sebesar Rp335 miliar diendapkan di beberapa bank.

JPU Sefran Haryadi dan kawan-kawan dalam dakwaan yang dibacakan di Gedung Tipikor Denpasar, Jumat (20/10) menyatakan total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut di luar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 . Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.

Di persidangan itu, JPU membeberkan uang hasil pungutan SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 awalnya hanya ditampung di rekening penampungan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI.

Namun, sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung beberapa bank yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI, Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU, Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.

Baca juga: Jaksa: Rektor Unud loloskan mahasiswa baru titipan jalur mandiri

JPU menilai penempatan uang di beberapa bank tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan asal usul uang dari penerimaan BLU yang sah dengan pungutan yang tidak mendasar tersebut.

"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana, sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," kata JPU di hadapan Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

JPU menjelaskan dana hasil pungutan SPI yang penggunaannya berdasarkan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi, seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana ataupun pengembangan sumberdaya manusia, malah dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.

"Dari penerimaan tidak sah tersebut, terjadi penambahan PNBP Unud yang pengelolaannya, di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank," kata JPU.

Baca juga: JPU beberkan pungutan SPI dari ribuan mahasiswa Unud itu ilegal

Berkat upaya penampungan uang di beberapa Bank tersebut, kata dia, Unud mendapat beberapa fasilitas, antara lain pada tahun 2020 pemberian dua unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh pejabat dan atau pegawai Universitas Udayana.

Kemudian Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana telah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum (BLU) Universitas Udayana yang di dalamnya telah bercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya yang pada Bank BPD Bali No rekening 034 01 05 0000 20 yang dibuka pada tanggal 7 Oktober 2021.

Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021, kas BLU dipindahkan ke rekening tersebut melalui ditransfer sebesar Rp10.000.000.000 dengan maksud supaya Universitas Udayana mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan.

Nomor rekening tersebut juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp285 juta per bulan sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp2,85 miliar dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp13.276.779.856.

"Sejak rekening tersebut dibuka sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening, sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova," kata JPU dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra.

Selain itu, saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Eng, IPU juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dengan nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp55.232.688.249.

Atas penyimpanan dana pada bank BTN tersebut, Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza.


 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023