Jakarta (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak melarang apabila pasangan suami-istri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
       
"Suami-istri boleh maju bersamaan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, asal beda daerah pemilihan (dapil)," kata Sekretaris Jenderal PDIP Cahyo Kumolo pada Perayaan Natal 2012 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu malam.
       
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya anggota PDIP suami-istri berasal dari dapil yang sama di daerah tingkat dua. "Karena itu, harus kita atur untuk ke depan," katanya.

Dia mengatakan hubungan keluarga, yakni anak juga diperbolehkan jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan beda dapil. "Suami istri dan anak juga tidak masalah jika maju bersamaan", katanya.
       
Pihaknya akan mengeluarkan aturan tersebut sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada April mendatang.
       
Dia menambahkan saat ini juga tidak ada aturan yang melarang suami-istri berbeda partai. "Mungkin kalau suami istri tersebut sebagai anggota DPR ya sulit," katanya.

Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya melarang pencalonan pasangan suami-istri sebagai anggota legislatif. (*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013