Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan masih ada waktu untuk menentukan bakal calon wakil presiden (cawapres), meskipun pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan cawapres Pemilu 2024 maju menjadi tanggal 19-25 Oktober 2023.
"(Bakal) Capres yang belum mengumumkan (bakal) cawapresnya masih ada waktu untuk kemudian nanti diumumkan pada waktu yang tepat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan masih ada waktu sekitar satu bulan menuju pendaftaran pasangan capres-cawapres, yang perubahan jadwal menjadi 19-25 Oktober 2023 itu telah disepakati Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Rabu malam (20/9).
"Dengan sudah disepakatinya pendaftaran capres dan cawapres, yaitu tanggal 19-25 Oktober, kan waktunya masih panjang," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui opsi perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi tanggal 19-25 Oktober 2023.
Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disepakati saat rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
"Jadi, (pendaftaran capres-cawapres pada tanggal) 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
Awalnya, muncul dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024, yakni pada 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Presiden Jokowi kembali tegaskan capres-cawapres urusan parpol
Baca juga: Ganjar jelaskan tujuh program kunci bangun Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"(Bakal) Capres yang belum mengumumkan (bakal) cawapresnya masih ada waktu untuk kemudian nanti diumumkan pada waktu yang tepat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan masih ada waktu sekitar satu bulan menuju pendaftaran pasangan capres-cawapres, yang perubahan jadwal menjadi 19-25 Oktober 2023 itu telah disepakati Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Rabu malam (20/9).
"Dengan sudah disepakatinya pendaftaran capres dan cawapres, yaitu tanggal 19-25 Oktober, kan waktunya masih panjang," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui opsi perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi tanggal 19-25 Oktober 2023.
Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disepakati saat rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
"Jadi, (pendaftaran capres-cawapres pada tanggal) 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
Awalnya, muncul dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024, yakni pada 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Presiden Jokowi kembali tegaskan capres-cawapres urusan parpol
Baca juga: Ganjar jelaskan tujuh program kunci bangun Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023