Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengharapkan proses hukum kasus pemalsuan pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Badung cepat tuntas.

"Kami harapkan prosesnya cepat tuntas dan tidak berlarut-larut karena sudah terbukti ada perbedaan nilai antara yang diumumkan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi) dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Badung," kata Asisten ORI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Jumat.

Untuk pembuktian siapa yang mengubah nilai itu, ORI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyambut baik terkait dengan penetapan tersangka Kepala BKD Kabupaten Badung Gede Oka Sukadana pada 17 Desember 2012 oleh Polda Bali.

"Kami menyambut baik karena kepolisian sudah bergerak cepat menetapkan tersangka walaupun kami tidak tahu juga dalam perkembangannya ataukah hanya ada satu tersangka atau ada tersangka lainnya, karena dari pihak Kementerian juga belum diperiksa," ucapnya.

Pihaknya akan terus mengawasi proses ini, terlebih masyarakat yang merasa dirugikan atas pengumuman itu pertama kali menyampaikan pengaduan ke ORI Perwakilan Bali.

"Kepolisian juga instusti yang diawasi oleh ORI dan apalagi ketika proses penegakan hukum itu sangat lambat dan berlarut-larut. Oleh karena saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan, maka kami berikan tanggung jawab pada kepolisian dan kami tidak ikut campur tangan," ujarnya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012