Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja mengatakan untuk mendukung ekonomi Bali menuju ekonomi hijau, perlu didorong perhatian pada sektor pertanian, hortikultura dan perikanan.

"Kita melihat sektor pariwisata otomatis, itu terus kita kelola (untuk ekonomi hijau). Ke depan kita perlu memberikan perhatian kepada sektor pertanian, hortikultura dan perikanan," kata Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Senin.

Erwin menyampaikan hal tersebut dalam sarasehan Menuju Ekonomi Bali yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.

Kegiatan diseminasi perkembangan ekonomi dan keuangan tersebut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah, perbankan, lembaga jasa keuangan, akademisi dan media.

Ekonomi hijau, tambah dia, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.

"Ada langkah-langkah kecil yang kita lakukan yang nantinya menjadi langkah besar. Seperti kita dorong penciptaan ekosistem, sustainable food, zero waste, small industry. Itu cara kita mendorong ekonomi hijau," ujarnya.

Sementara dari sisi pemerintah daerah bisa didorong dengan regulasi dan dukungan lainnya yang bisa mengembangkan sektor-sektor positif, tidak hanya pertanian tetapi juga kendaraan listrik.

Dari sisi pemda bisa didorong dengan dukungan regulasi yang bisa mengembangkan sektor-sektor yang positif untuk pengembangan ekonomi hijau.

Untuk mengembangkan ekonomi hijau ini, lanjut Erwin, ada insentif yang diberikan melalui bank penyalur.

Erwin menambahkan, Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial memberikan insentif untuk penyaluran kredit ke sektor hijau. "Ada pembiayaan-pembiayaan ke sektor tertentu sehingga perbankan diberikan insentif," ucapnya.

Dijelaskan memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.

Kebijakan ini mencakup, penajaman insentif likuiditas kepada bank penyalur kredit/pembiayaan pada sektor hilirisasi minerba dan hilirisasi nonminerba (termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat), pariwisata, inklusif (termasuk UMKM, KUR, dan ultra mikro/UMi), serta ekonomi keuangan hijau;

Penetapan besaran total insentif paling besar 4 persen, meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen yang terdiri dari insentif untuk penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, paling besar 2 persen, meningkat dari sebelumnya 1,5 persen.

Kemudian insentif kepada bank penyalur kredit/pembiayaan inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1 persen menjadi 1,5 persen, dengan rincian 1 persen untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit UMi.

Selanjutnya insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau menjadi paling besar 0,5 persen, meningkat dari sebelumnya 0,3 persen.

Implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dilakukan melalui pengurangan giro di Bank Indonesia dalam pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023