Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, mendeportasi masing-masing satu warga negara asing (WNA) asal Nepal dan Timor Leste karena melewati izin tinggal.

“Keduanya sudah melebihi izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

WNA asal Nepal itu berinisial AKG dan WNA dari Timor Leste berinisial MCM ditangkap dalam patroli Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai.

Ada pun MCM ditangkap petugas pada 26 Juni 2023 dan AKG ditangkap petugas Imigrasi pada 23 Juni 2023.

Keduanya kemudian dibawa petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai untuk diperiksa mendalam.

Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, MCM, pria berusia 36 tahun asal Timor Leste itu masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 19 November 2022 menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA) dengan masa berlaku hingga 18 Desember 2022.

Baca juga: Imigrasi catat kunjungan wisman di Bali capai 2,37 juta orang

Sedangkan AKG, pria berusia 27 tahun itu masuk ke Bali pada 20 Februari 2023 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 20 April 2023.

Keduanya kemudian dideportasi dan namanya masuk dalam daftar penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Ada pun MCM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menumpangi pesawat Aero Dili tujuan Dili pada Selasa (4/7) dan pada hari yang sama AKG dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menumpangi maskapai Batik Air dengan rute Kuala Lumpur-Kathmandu.

“Tiket penerbangannya ditanggung oleh masing-masing warga negara asing itu. Kami tidak menanggung biaya tiketnya,” kata Sugito.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, mendeportasi 169 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Semester I 2023, Imigrasi Bali tolak 566 WNA masuk Indonesia


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023