Jakarta (Antara Bali) - Angelina Sondakh, terdakwa dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Tuntutan itu ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta mengganti uang yang ia peroleh dari hasil korupsi, kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

"Terdakwa Angelina Sondakh secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar," katanya.

Jumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (total Rp33,73 miliar) tersebut berasal dari 'fee' penggiringan anggaran dari Grup Permai terhadap proyek Wisma Atlet di Kempora dan proyek pengadaaan sarana di Kemdiknas.

"Uang itu berasal dari brankas Permai Grup yang merupakan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah sehingga dapat dibebankan menjadi pidana uang pengganti karena uang tersebut berasal dari Permai grup yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya berdasarkan pasal 18 KUHP," ungkap jaksa.

Bila Angie tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut seambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan tetap maka ia akan dipenjara selama dua tahun. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012