Negara (Antara Bali) - DPC Apindo Jembrana menerima besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.212.500, karena menganggap sudah melalui pembahasan bersama antara SPSI, pengusaha dan pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada anggota kami yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Harusnya itu tidak terjadi karena sudah dibahas bersama," kata Ketua DPC Apindo Jembrana, Nengah Nurlaba, Kamis.

Nurlaba juga optimis, pabrik-pabrik yang ada di kabupaten ini akan membayar pekerjanya sesuai dengan UMK tersebut.

Sementara untuk penerapan UMK di supermaket, minimarket maupun toko yang memiliki banyak karyawan, Nurlaba mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Memang selama ini karyawan toko, supermaket maupun minimarket kerap tidak menerima gaji sesuai UMK, apalagi bagi pegawai baru. Agar pemilik mau membayar sesuai UMK, perlu ketegasan dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman juga mengatakan yakin tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012