Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Bali menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 yang diduga dilakukan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum berinisial IGNW dengan alasan karena kekurangan alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gede Ancana di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan kekurangan alat bukti tersebut terungkap setelah dilakukan perhitungan keuangan negara oleh inspektorat dan ekspos Kejaksaan Tinggi Bali bahwa tidak ditemukan keuangan negara.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, setelah dilakukan ekspos di Kejati Bali, penyidikan terhadap tersangka disimpulkan tidak ada cukup bukti dan penyidikan dihentikan," kata Ancana.
 
Sebelumnya, penyidik Kejari Badung telah menetapkan IGNW sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung, Bali.
 
Namun demikian, kata Ancana setelah dilakukan pendalaman, penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan penyelenggaraan jasa EO (event organizer) debat calon yang diselenggarakan KPU Badung. Dalam penyidikan pula, penyidik menemukan tersangka tidak menerima keuntungan dari penyelenggaran kegiatan tersebut.
 
Menurut keterangan Ancana dalam mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan IGNW selaku PPK dengan mengerjakan sendiri sebagian kontrak yakni mencari venue hotel untuk debat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Kejari Badung meminta keterangan ahli hukum dari Universitas Airlangga Prof. Didik dan diaudit sendiri oleh inspektorat dari Sekertaris Jenderal KPU RI.
 
Ancana mengatakan keterangan ahli dan audit yang dilakukan oleh inspektorat KPU RI kemudian membuat penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka IGNW lebih tepat mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam ranah administratif.

Karena itu, sesuai dengan yurisprudensi MA nomor 42K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang menyatakan suatu perbuatan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukumnya bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas asas keadilan atau asas asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum seperti negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapat untung.
 
Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) terhadap IGNW dibebaskan dari status tersangka dan hasil penyidikan diserahkan kepada Sekjen KPU RI.
 
Namun demikian, kata Ancana jika dalam perkembangan ke depan terdapat bukti baru, penangan penyidikan perkara KPU dapat dibuka kembali.
 
Sebelumnya pada 14 Februari 2023, penyidik Kejari Badung menetapkan IGNW sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelengggaraan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung, Bali.
 
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IGNW selaku KPA/PPK yakni melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.
 
Penyidik menemukan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
 
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
 
Dalam enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
 
Namun, atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
 
Dalam kasus tersebut, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023