Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tabanan, Bali menerapkan sejumlah peraturan berwisata bagi turis asing yang berkunjung sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran(SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

"Poin-poin yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan diantaranya adalah kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan Gede Susila di Tabanan, Rabu.

Ia mengatakan para wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Menurutnya, wisatawan juga wajib memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali.

"Mereka juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum," kata dia.

Sekda Gede menambahkan, selama di Pulau Dewata para wisatawan diharuskan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Selain itu turis asing diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi layak pakai.

"Mereka juga harus tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata," tambah dia.

Untuk itu, pihaknya juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan mengumpulkan pemangku kepentingan sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan, terkait tatanan baru bagi wisatawan mancanegara itu.

Ia mengungkapkan, aturan-aturan yang ditetapkan itu juga didasari yaitu UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

"Semoga ini nanti bisa terjalin kerja sama dengan baik dan bersama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan dari  wisatawan yang melanggar. Selain itu, kami juga berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Sekda Gede.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Tabanan tetapkan aturan berwisata bagi turis asing

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023