Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa kebijakan mengenai kegiatan pendakian gunung di Bali hingga saat ini masih dalam kajian.
"SE 4 (Surat Edaran Gubernur Bali No.4 Tahun 2023) kan belum ada menyinggung masalah mendaki gunung, artinya masih sedang dikaji lagi dan mencari masukan," katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Kota Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, pada intinya masyarakat Hindu di Bali meyakini bahwa gunung merupakan tempat yang disucikan dan disakralkan sehingga tidak boleh dijadikan sebagai tempat kegiatan yang bisa merusak kesuciannya.
"Di gunung mengadakan pesta, ada yang telanjang. Ini tentu perlu pemikiran ke depan bagaimana di satu sisi pariwisata tetap berjalan, di sisi lain kesakralan, kesucian, dan keyakinan umat di Bali tidak terganggu. Itu saja intinya," katanya.
Menurut dia, pemerintah provinsi mengupayakan solusi yang tepat agar pariwisata bisa berkembang tanpa mencederai umat Hindu.
"Jadi tunggu saja kebijakan Bapak Gubernur selanjutnya," kata Wakil Gubernur, yang biasa disapa Cok Ace.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2022, sejumlah fraksi menyoroti wacana pelarangan kegiatan mendaki gunung.
Baca juga: Forum pemandu minta evaluasi rencana tutup pendakian gunung di Bali
Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali mengusulkan Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan bupati dan wali kota untuk menghimpun aspirasi masyarakat mengenai rencana pelarangan kegiatan mendaki gunung di Pulau Dewata.
"Terkait rencana larangan mendaki gunung, hal ini tidak hanya berkaitan dengan kesucian gunung, tetapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitarnya," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan Gubernur Bali menugaskan bupati dan wali kota untuk meminta masukan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA), perbekel (kepala desa), dan bandesa adat (ketua desa adat) mengenai wacana penerapan kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dari penjaringan pendapat yang dilakukan oleh bupati/wali kota se-Bali diperoleh satu sistem tata kelola pendakian gunung di Bali, yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak," kata I Komang Nova Sewi Putra.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem, PSI, dan Hanura DPRD Bali menyatakan bahwa rencana pelarangan pendakian gunung di Bali perlu dikaji ulang.
Baca juga: Tokoh Bali mau gugat Gubernur jika terbit perda larangan mendaki
"Kami melihat hal ini seperti sikap sporadis terhadap kenakalan wisatawan asing di Bali. Sikap reaktif ini juga terjadi saat Saudara Gubernur berkeinginan melarang wisatawan asing berkendara dengan sepeda motor di Bali," kata anggota DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja, membacakan pandangan fraksi.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya dapat menerapkan peraturan yang lebih ketat mengenai penyewaan sepeda motor kepada wisatawan guna menertibkan penggunaan sepeda motor oleh wisatawan.
"Begitu juga untuk para pendaki gunung, sebenarnya ada Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Silakan mekanisme ini yang diterapkan di Bali, karena mekanisme ini sudah berjalan di Jawa. Tentunya hal ini tidak berlaku manakala sedang ada odalan ataupun upacara keagamaan lainnya," kata Grace.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"SE 4 (Surat Edaran Gubernur Bali No.4 Tahun 2023) kan belum ada menyinggung masalah mendaki gunung, artinya masih sedang dikaji lagi dan mencari masukan," katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Kota Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, pada intinya masyarakat Hindu di Bali meyakini bahwa gunung merupakan tempat yang disucikan dan disakralkan sehingga tidak boleh dijadikan sebagai tempat kegiatan yang bisa merusak kesuciannya.
"Di gunung mengadakan pesta, ada yang telanjang. Ini tentu perlu pemikiran ke depan bagaimana di satu sisi pariwisata tetap berjalan, di sisi lain kesakralan, kesucian, dan keyakinan umat di Bali tidak terganggu. Itu saja intinya," katanya.
Menurut dia, pemerintah provinsi mengupayakan solusi yang tepat agar pariwisata bisa berkembang tanpa mencederai umat Hindu.
"Jadi tunggu saja kebijakan Bapak Gubernur selanjutnya," kata Wakil Gubernur, yang biasa disapa Cok Ace.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2022, sejumlah fraksi menyoroti wacana pelarangan kegiatan mendaki gunung.
Baca juga: Forum pemandu minta evaluasi rencana tutup pendakian gunung di Bali
Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali mengusulkan Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan bupati dan wali kota untuk menghimpun aspirasi masyarakat mengenai rencana pelarangan kegiatan mendaki gunung di Pulau Dewata.
"Terkait rencana larangan mendaki gunung, hal ini tidak hanya berkaitan dengan kesucian gunung, tetapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitarnya," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan Gubernur Bali menugaskan bupati dan wali kota untuk meminta masukan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA), perbekel (kepala desa), dan bandesa adat (ketua desa adat) mengenai wacana penerapan kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dari penjaringan pendapat yang dilakukan oleh bupati/wali kota se-Bali diperoleh satu sistem tata kelola pendakian gunung di Bali, yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak," kata I Komang Nova Sewi Putra.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem, PSI, dan Hanura DPRD Bali menyatakan bahwa rencana pelarangan pendakian gunung di Bali perlu dikaji ulang.
Baca juga: Tokoh Bali mau gugat Gubernur jika terbit perda larangan mendaki
"Kami melihat hal ini seperti sikap sporadis terhadap kenakalan wisatawan asing di Bali. Sikap reaktif ini juga terjadi saat Saudara Gubernur berkeinginan melarang wisatawan asing berkendara dengan sepeda motor di Bali," kata anggota DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja, membacakan pandangan fraksi.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya dapat menerapkan peraturan yang lebih ketat mengenai penyewaan sepeda motor kepada wisatawan guna menertibkan penggunaan sepeda motor oleh wisatawan.
"Begitu juga untuk para pendaki gunung, sebenarnya ada Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Silakan mekanisme ini yang diterapkan di Bali, karena mekanisme ini sudah berjalan di Jawa. Tentunya hal ini tidak berlaku manakala sedang ada odalan ataupun upacara keagamaan lainnya," kata Grace.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023