Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, memanggil pemilik usaha warung makan di Jalan Tukad Badung, Denpasar, yang dilaporkan masyarakat karena usahanya telah menimbulkan kebisingan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi di Jalan Tukad Badung untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Sebelumnya Satpol PP Denpasar menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup," ujar Sudarsana.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Pemilik warung diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Satpol PP, lanjut Sudarsana, berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi di Jalan Tukad Badung untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Sebelumnya Satpol PP Denpasar menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup," ujar Sudarsana.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Pemilik warung diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Satpol PP, lanjut Sudarsana, berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023