Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota setempat melaksanakan pemeriksaan terhadap sekolah yang mempekerjakan warga negara asing di tengah maraknya WNA yang berulah di Bali.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konfilk Kesbangpol Denpasar I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional.

"Terutamanya dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di Denpasar," ucap Arisudana.

Tim Pora Denpasar bersama Kesbangpol Kota Denpasar dalam kesempatan itu menyasar salah satu sekolah yang berada di Desa Pemogan.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi WNA yang berkegiatan pada sekolah tersebut, baik pengajar ataupun siswa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di sekolah tersebut.

"Kegiatan pengawasan orang asing akan rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang hadir adalah yang berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di Bali khususnya Denpasar," ujar Arisudana.

Arisudana menambahkan, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri dan SK Wali Kota.

"Dalam monev ini kami juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat kewilayahan setempat," ujarnya

Sementara itu, Kadek Artawati, perwakilan sekolah menyampaikan di sekolah tersebut terdapat dua orang pengajar WNA dan satu siswa WNA. Untuk administrasi tenaga pendidik sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Selaku pihak sekolah, kami selalu melaporkan dan mengingatkan kelengkapan administrasi yang diperlukan," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023