Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pemindahan atau mutasi Kepala SMPN 5 Denpasar Putu Eka Juliana Jaya dan sejumlah guru di sekolah setempat agar jangan sampai pelayanan pendidikan kepada para siswa terganggu.

"Memang saya yang mengeluarkan SK (mutasi) tersebut. Prinsip kita jangan sampai pelayanan pendidikan kepada anak-anak terganggu," kata Jaya Negara ditemui di sela-sela penyerahan bantuan untuk anak yatim piatu di Denpasar, Selasa.

Sebelumnya, telah terjadi sejumlah persoalan di SMPN 5 Denpasar sejak dipimpin oleh Putu Eka Juliana Jaya. Beberapa bulan lalu para siswa dan guru melakukan aksi demonstrasi di sekolah setempat.

Kemudian pada akhir April disusul dengan sejumlah guru yang memilih mengajar siswa secara daring dan tidak mau mengajar secara tatap muka.

Menurut Jaya Negara, pihaknya tidak tergesa-gesa memutuskan karena harus melalui kajian. Terhadap kisruh di SMPN 5 Denpasar dan melihat hasil kajian dari tim pengkaji, ia akhirnya mengeluarkan SK pemindahan untuk Putu Eka Juliana Jaya ke SMPN 16 Denpasar.

Untuk sementara, SMPN 5 Denpasar dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan kepada Kepala SMPN 2 Denpasar Gusti Agung Ayu Made Seniwati. Selain itu ada enam guru dari SMPN 5 Denpasar yang disebar ke sejumlah SMP di Denpasar.

"Memindahkan guru, kepala sekolah, sebelum dua tahun sebenarnya tidak boleh. Tetapi kami membuatkan diskresi karena kalau itu kita saling bertahan 'kan kasihan pendidikan anak-anak. Kebetulan juga kepala sekolah tidak ada masalah dipindahkan," ujarnya.

Terhadap persoalan yang sempat terjadi di SMPN 5 Denpasar, pihaknya tidak menginginkan saling menyalahkan.

"Mungkin semuanya ingin memberikan yang terbaik. Guru-guru ingin mengajar dengan privasinya. Mungkin kepala sekolah ingin cara polanya dalam membangun suatu komunitas pendidikan, tetapi ini belum ketemu," ucapnya.

Jaya Negara berharap dengan suasana di sekolah yang baru maka kepala sekolah dan para guru juga bisa mendidik lebih baik serta jangan sampai hal serupa terulang "Prinsip yang dibangun di sana setelah kami pertemukan, jangan sampai mengorbankan pendidikan," katanya.

Mengenai dugaan pelanggaran kode etik, lanjut dia, hingga saat ini masih dikaji dan tim kode etik Pemerintah Kota Denpasar tetap turun. Tetapi jika menunggu turunnya kajian sebulan dua bulan nanti anak-anak yang akan terbengkalai.

"Yang jelas kode etik masih dikaji. Kita geser dulu jangan sampai pendidikan terganggu. Setelah ini akan tetap jalan," katanya.

Dari kasus di SMPN 5 Denpasar itu diharapkan menjadi bagian pembelajaran bagi guru-guru yang lain agar selalu ingat dengan tugas pendidikan itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para siswa.

Selanjutnya untuk pemindahan kepala sekolah ke SMPN 16 Denpasar, kata Jaya Negara, akan tetap diatensi khusus dan ia tidak ingin hal yang sama terulang lagi di sekolah lain.

"Kalau sampai ini terulang, mohon maaf mungkin akan ada sanksi yang akan keluar," ujar Jaya Negara menegaskan.

Sementara itu, Putu Eka Juliana Jaya yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan ia menerima keputusan pemindahan yang dikeluarkan Wali Kota Denpasar tersebut.

"Keputusan Pimpinan untuk penyegaran ini tiang (saya) terima. Pasti sudah melalui kajian mendalam. Sebagai abdi negara, saya loyal pada pimpinan dan siap. Astungkara hal ini baik bagi kita semua," ujar wanita yang biasa disapa Wawa itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023