DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan sembilan rancangan undang undang (RUU) sebagai pelaksanaan fungsi legislasi dalam Masa Sidang V Tahun 2022-2023.
"Yang saat ini masih berada pada pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa.
Ia menyebutkan kesembilan RUU itu adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Puan, pembentukan suatu undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjalankan pembangunan nasional.
Dalam membentuk undang-undang, sambung dia, tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda. Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang, tetapi dinamika tersebut dibatasi norma-norma yang terdapat di dalam UUD NRI 1945.
Puan melihat Indonesia adalah negara hukum sehingga dalam pembentukan undang-undang maupun dalam pembatalan undang-undang telah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia mengajak agar membangun peradaban demokrasi Indonesia sebagai negara hukum.
"DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk undang-undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023