Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati, Gianyar, Bali menangkap dua pelaku pencurian berinisial IMK (17) dan PKY (17) yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di tiga Kabupaten di Bali.
 
Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan dua pemuda tersebut menyasar barang-barang di sekolah dan toko-toko milik warga.
 
"Pelaku masuk ke dalam toko dan sekolah dengan cara mencongkel pintu menggunakan golok, kemudian mengambil barang-barang," kata Hendra menjelaskan modus kedua pelaku dalam setiap kali beraksi.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengaku mencuri di Sukawati, Gianyar yakni sejumlah barang di sebuah warung di Pantai Ketewel, SMP Sila Chandra, Restoran Sumampan, SD Sumampan, SD dan TK Tengkulak dan Warung The Pandan Tegenungan.
 
Di Ubud, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencuri barang-barang milik SD Tebongkang dan TK Mawang. Pelaku juga mencuri sejumlah barang di SD Tabanan. Sementara untuk wilayah Denpasar dan Klungkung, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di warung milik warga.
 
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
 
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Hendra.
 
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WITA setelah ada laporan masyarakat di SPKT Polsek Sukawati pada hari yang sama yakni SDN 2 Kemenuh dan Warung The Pandan, Kabupaten Gianyar.
 
Hendra mengatakan dalam peristiwa pencurian di SDN 2 Kemenuh, Gianyar, pelaku mencuri tiga buah Chrombook Acer sehingga pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp13 juta. Pada hari yang sama, polisi juga mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di sebuah toko dengan total kerugian Rp2,5 juta.
 
Hendra menjelaskan setelah polisi menerima dua laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Berdasarkan profiling yang dilakukan tim Opsnal, ciri-ciri pelaku pun didapatkan.
 
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang merupakan tempat tinggal pelaku. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, kemudian Tim bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Ubud, Denpasar Timur, Tabanan dan Klungkung.
 
Kedua pelaku pun diamankan oleh Satreskrim Polsek Sukawati berserta barang bukti seperti satu unit sepeda motor, 22 tabung gas, speaker berbagai jenis, tiga unit Chrombook merk Acer dan puluhan bungkus berbagai merek.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023