Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan harapannya agar bandesa (pimpinan desa) adat yang turut dalam Pemilu 2024 khususnya pencalonan DPR, DPD, atau DRPD mundur dari jabatan.

"Harapan saya supaya aman, kalau mau nyaleg bandesa-bandesa atau prajuru desa adat ya sebaiknya mundur dulu dari bandesa, tapi ini bukan perintah," kata dia saat ditemui di Trans Resort, Badung, Sabtu.

Menurutnya, pro dan kontra perihal bandesa adat yang maju dalam pemilu sudah pernah dibahas lima tahun silam, di mana Sukahet menilai idealnya sebagai lembaga adat baik bandesa adat, pengurus MDA, atau pengurus parisadha tidak berpolitik praktis.

"Mereka kan mengayomi semua krama (warga adat), untuk baiknya ya diayomi semua, nanti kalau di desa adat ada macam-macam warna jangan sampai kepentingan politik atau pertentangan politik masuk di sana," ujarnya.

Ketua MDA Bali itu bercerita bahwa sebelumnya dalam Pesamuhan Agung atau rapat besar sempat disinggung perihal ini, namun masih jadi perdebatan dengan rekomendasi atau harapan agar tidak berpolitik praktis.

Baca juga: PLN bantu mobil tanggap bencana kepada Majelis Desa Adat Bali

"Tapi kemudian majelis desa adat tidak bisa melarang dan tidak menganjurkan nyaleg, dikembalikan lagi kepada awig-awig (peraturan adat) dan pararem (teknis) masing-masing, dan saya amati masih sedikit bandesa yang nyaleg," tutur Sukahet.

Saat dikaitkan dengan peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, maupun DPD, yaitu syarat harus non-aktif apabila berada pada badan yang keuangannya bersumber dari keuangan negara, Sukahet mengaku tak setuju.

"Kalau tu kajiannya saya tidak setuju, kalau anggaran negara APBD atau APBN semua warga negara merasakan, apakah itu kemudian tidak boleh nyaleg?. Itu bukan sesuatu yang formal sekali, pemerintah hanya membantu dan bandesa dapat insentif," jelasnya.

Lebih dalam dijelaskan, selama ini desa adat dibantu pemerintah melalui dana hibah bahkan lebih banyak pendapatan berasal dari warga langsung seperti LPD dan Bupda, pun juga bandesa adat bukan mendapat gaji melainkan insentif.

Baca juga: "Malleum Iustitiae Institute" gandeng tokoh lokal diskusi kesiapan Bali sambut G20

Sehingga terkait harapannya agar bandesa adat yang ikut Pemilu 2024 untuk mundur dari jabatan, atau sebaliknya jika ingin menjadi bandesa adat jangan mencalonkan untuk pemilu, tak berkaitan dengan aturan itu.

Untuk Pemilu 2024, Ketua MDA Bali itu belum mendapat informasi siapa saja pengurus di lembaga adat yang berpartisipasi, namun untuk pemilu terdahulu setidaknya 5-10 orang diketahui ikut dan menang.

"Belum ada mencatat karena yang konsultasi tidak ada, 5 tahun lalu juga tidak ada konsultasi tapi kalau tidak salah seluruh Bali 5-10 orang, sedikit sekali dibanding total 1.493 desa adat," tutupnya.

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023