Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menyita 24 dus kembang api tanpa dokumen alias ilegal dari sebuah toko di Denpasar.
     
"Petugas kami sebelumnya telah mengikuti dan menelusuri dari mana datangnya barang itu, setelah dicek di TKP ternyata barang itu tanpa dokumen," kata Kepala Sub-Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Senin.
     
Menurut dia, puluhan dus kembang api senilai Rp40 juta itu disita dari Toko Gogo Toys yang beralamat Jalan Gunung Agung No 99 Denpasar Barat.

Sebelumnya aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya puluhan dus kembang api yang disimpan tanpa memiliki dokumen.
     
Pada tanggal 24 November, petugas akhirnya berhasil menyita kembang api itu. Aparat kepolisian kini masih memintai keterangan penjual kembang api tersebut yang berinisial MG.
     
"Alasan pelaku sedang mengurus izin ke Polda Bali, tetapi sebelum mengurus izin kami sudah cek ternyata tanpa dokumen," ujar Sri Harmiti.
     
MG dijerat pasal 12 Undang-Undang Bunga Api 1932 dengan pidana maksimal hukuman tiga bulan penjara. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012