Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, Bali menangkap pelaku pencurian ratusan baterai tower milik Telkomsel.

“Ada tiga orang pelaku yang kami tangkap. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah mengambil 120 baterai di tower milik Telkomsel,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim di Negara, Kamis.

Ia mengatakan, dari penjualan baterai tower yang mereka curi, tiga orang pelaku masing-masing IGNKS , IPA dan IKYP mendapatkan uang Rp51 juta lebih.

Menurut dia, pelaku dengan mudah melakukan aksinya karena IKYP merupakan karyawan salah satu vendor Telkomsel, yang berkaitan dengan tower selular perusahaan tersebut.

“Mereka membongkar dan membawa kabur baterai-baterai itu, dengan menggunakan mobil operasional milik perusahaan tempat IKYP bekerja,” katanya.

Dia mengungkapkan,  dalam aksinya komplotan ini mengambil beberapa unit baterai di setiap tower, yang kemudian dijual sebagai barang rongsokan ke seseorang berinisial PA.

Nilai jual barang tersebut kepada PA berdasarkan berat barang saat ditimbang, dengan rata-rata berat baterai tersebut mencapai 29,5 kilogram perunit.

“Saat ini PA sedang kami proses hukum dalam berkas terpisah sebagai penadah,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengatakan, ada 26 lokasi tower yang baterainya mereka curi sejak bulan Januari 2022 sampai Februari 2023.

Menurut dia, dalam satu tower dari delapan sampai duabelas baterai yang ada, empat diantaranya mereka curi.

“Mereka tidak mencuri semua baterai dalam satu tower, dengan harapan perusahaan pemilik tower tidak tahu kalau baterainya ada yang hilang, karena tower akan tetap hidup dengan baterai yang tersisa,” katanya.

Modus pencurian mereka terbongkar setelah Telkomsel melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, dan menemukan baterai pada puluhan tower mereka di Kabupaten Jembrana hilang.

Uniknya, Androyuan mengungkapkan, salah satu pelaku yaitu IKYP ikut berkoordinasi dengan pihaknya terkait kehilangan tersebut.

“Dia ikut koordinasi dengan kami sebagai salah satu karyawan perusahaan vendor Telkomsel. Kedoknya terbongkar setelah kami menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti 12 unit baterai tower, beberapa buah kunci yang digunakan untuk membongkar baterai serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut.

Akibat perbuatannya, tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023