Negara (Antara Bali) - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Denpasar menyita 22 jenis jamu serta komestik berbahaya di salah satu toko di Kabupaten Jembrana, Rabu.

Pantauan di lapangan, begitu sampai di Jembrana, petugas BPOM langsung menuju ke Toko Icang di Desa Tegalbadeng Timur yang berdasarkan laporan Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindagkop Jembrana menjual jamu dan kosmetik berbahaya.

"Kami pernah melakukan operasi di toko ini, dan memberikan surat teguran agar pemilik tidak menjual jamu dan kosmetik berbahaya yang kami temukan. Tapi ternyata ia tetap menjualnya," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop Jembrana, I Gede Darmika yang mendampingi petugas BPOM.

Beberapa jamu berbahaya yang dijual Toko Icang antara lain jamu botolan merk Dua Singa, Prono Jiwo, Putri Sakti, pil Pak Tani, pil Buah Naga, Xiang Ling dan lain-lain.

Sementara untuk kosmetik antara lain merk Ling Shi, Fluocinonide Cream, bedak serta cream Pound's yang diduga palsu, dan beberapa kosmetik dengan tulisan huruf cina.

"Kami juga menemukan obat yang hanya boleh dijual di apotek seperti Teeracylin HCL, Plano Tab, Ponstan Asam Mefenamat, Dexamethasone, Neuralgin Rx," ujar Darmika. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012