Guru Besar Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Ketut Sumadi menilai Undang-Undang Provinsi Bali dapat memperkuat pembangunan berbasis Tri Hita Karana atau tiga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama.

"Secara legalitas, yuridis formal, Pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan keunikan dan keistimewaan tradisi, desa adat, dan budaya Bali," kata Sumadi di Denpasar, Bali, Jumat.

Dia menjelaskan desa adat merupakan simbol Bhuwana Agung yang menjadi tempat tinggal penduduk atau disimbolkan sebagai Bhuwana Alit. Keduanya merupakan ciptaan Tuhan, sehingga harus terjaga kesucian dan hubungan yang harmonis.

Selain itu, aturan hukum dalam adat di Bali yang disebut awig-awig menjadi landasan yuridis dalam merevitalisasi kehidupan masyarakat desa adat berlandaskan Tri Hita Karana. Budaya urban yang tak sesuai juga dapat dibendung mengingat Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Baca juga: Gerindra: Pengesahan RUU Provinsi Bali kian memudahkan jaga adat dan budaya

"Penerapan aturan daerah tentang kepariwisataan budaya Bali bisa lebih tegas, sehingga tidak ada lagi wisatawan yang berperilaku menyimpang dari norma dan kearifan lokal Bali," imbuh Sumadi.

Dia pun mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera melakukan langkah setelah pengesahan RUU Bali menjadi UU oleh DPR. Salah satunya ialah sosialisasi masif kepada masyarakat apabila perlu diselaraskan dengan awing-awig dan petunjuk teknis pelaksanaan awig-awig atau perarem.

Kemudian, menghidupkan organisasi kemasyarakatan, di antaranya penari, penabuh, ahli bangunan khas Bali, pengurus koperasi desa, organisasi tradisional petani atau Subak, hingga aktivitas masyarakat adat.

"Merekalah yang menjaga ketahanan desa adat di Bali. Jika potensi dan keahlian mereka bisa dikelola dan ditingkatkan, maka mereka menjadi ujung tombak di desa," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD: Masyarakat patut bersyukur sahnya UU Provinsi Bali

Berikutnya ialah mendorong ekonomi kreatif dengan membangkitkan petani untuk menggarap komoditas pertanian yang kerap digunakan untuk kebutuhan upacara adat di Bali hingga memasok kebutuhan hotel dan restoran.

Selanjutnya, imbuh dia, bantuan dari kepala daerah disalurkan melalui lembaga perkreditan desa atau koperasi yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan di desa adat tersebut.

Sumadi juga mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada para pemuka agama yang memberikan pelayanan kepada umat, mendorong kreativitas pemuda, dan memberdayakan ibu-ibu.

DPR RI mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi, termasuk Bali, pada Selasa (4/4).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan khusus terhadap UU Bali karena regulasi itu memberikan landasan khusus dalam upaya perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Pulau Dewata.

Dengan adanya perlindungan tersebut, Tito berharap adat dan budaya Bali tidak tergerus dengan dinamika modernisasi.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023