Negara (Antara Bali) - Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dipastikan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jembrana, karena tidak menyetorkan berkas perbaikan hingga batas waktu berakhir.

"Karena tidak menyetor berkas hingga waktu yang ditentukan, otomatis PDP tidak memenuhi syarat verfikasi faktual di Jembrana. Tapi soal lolos atau tidaknya parpol ini untuk ikut pemilu, itu wewenang dari KPU Pusat," kata anggota KPU Jembrana, Pande Made Adi Muliawan, Selasa.

Menurut Muliawan, sejak awal pihaknya memang kesulitan menghubungi pengurus parpol tersebut di Kabupaten Jembrana, karena keberadaan sekretariat yang tidak jelas.

Ia mengungkapkan, alamat sekretariat yang pihaknya terima dari KPU Pusat, ternyata merupakan alamat dari sekretariat PKK dan Dharma Wanita Jembrana.

"Kami juga sudah menghubungi DPD PDP Bali, tapi tidak ada tanggapan terkait kelengkapan syarat verifikasi," ujarnya. (GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012