Benoa (Antara Bali) - DPP Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) memecat dua anggotanya, yakni pemilik kapal "Mickey" dan "Minnie" karena terlibat penangkapan ikan di rumpon ilegal yang berujung konflik dengan para nelayan di sejumlah daerah.

"Sejak 4 Januari lalu kami putuskan untuk memecat dua anggota kami yang telah mengoperasikan kapal miliknya di luar ketentuan organisasi ini," kata Ketua Umum DPP ATLI Kasdi Taman di Benoa, Denpasar, Bali, Rabu.

Dikatakan Taman, langkah pemecatan dua anggotanya itu dilakukan menyusul tidak digubrisnya pembinaan ATLI terhadap pemilik kedua kapal tersebut, terkait kasus kepemilikan rumpon (rumah ikan) dan penangkapan ikan secara liar di perairan Bali, Jawa Timur, Flores dan Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur.

Disampaikan Taman, pihaknya menerima laporan dari sejumlah nelayan di daerah itu yang mengaku mulai resah dengan beroperasinya dua kapal "purse seine" (pukat cincin) Mickey dan Minnie yang dikendalikan PT Gilontas Indonesia (PMA), yang berkantor di Benoa. 
   
Kedua kapal itu disinyalir sejak Oktober 2009 terus melakukan penangkapan ikan di rumpon milik Koperasi Segaraning Harum Tanjung Benoa, sehingga hal ini merugikan nelayan setempat.

Selain itu, kedua kapal juga menanam rumpon-rumpon ilegal yang keberadaannya sangat mengancam ekosistem perairan, operasional kapal dan kesejahteraan para nelayan, sehingga berpotensi melahirkan konflik.

"Kami khawatir jika kondisi ini dibiarkan, bisa berakibat buruk bagi masa depan usaha penangkapan ikan. Karena nelayan merasa dirugikan, bisa saja berujung aksi-aksi anarkis" tegas Kasdi Taman didampingi sejumlah pengurus ATLI yang lain.

Dikatakan Kasdi, melihat itu, pihaknya tidak punya pilihan lain selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pemilik Kapal Mickey dan Minnie dari keanggotaan ATLI.

"Ini kami lakukan karena tidak ingin masalah ini berkembang semakin serius akibat ulah nakal kedua pemilik kapal ikan tersebut," katanya menandaskan.

Perbuatan yang dilakukan pemilik Kapal Mickey dan Minnie dalam "merampas" ikan dengan cara ilegal tersebut, kata dia, sesungguhnya telah dimulai sejak awal tahun silam.

Sejumlah nelayan di Pantai Kedonganan, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku terusik dengan kehadiran dua kapal yang menangkap ikan dengan terlebih dahulu memasang rumpon-rumpon liar di kawasan perairan mereka.

"Jadi, tindakan kedua pemilik kapal tangkap ikan itu sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena telah tiga kali melakukan pelanggaran hingga menimbulkan konflik dengan para nelayan setempat," ujarnya.

Karenanya, lanjut Kasdi, pihaknya kemudian menjatuhkan sanksi mengeluarkan mereka dari keanggotaan ATLI. "Untuk kelanjutannya, kami serahkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," papar Taman didampingi Humas ATLI Tahir Gusti.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rumpon-rumpon yang tidak mengantongi izin itu, karena sangat mengganggu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi nelayan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010