Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan kembali mengeluarkan surat edaran untuk bupati/walikota di Pulau Dewata terkait mekanisme pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara online.

"PHR online secara teknologi sesungguhnya tidak ada kesulitan dan tidak besar biayanya," katanya di Denpasar, Senin.

Menurut dia, terealisasinya PHR "online" sangat bergantung pada komitmen pemerintah kabupaten/kota, sementara Pemprov Bali berada di posisi bisa mengimbau, mengkoordinasikan dan memberikan jalan.

Jika mekanisme ini bisa jalan, maka kata dia, setiap jam dan bahkan setiap menit, dapat diketahui berapa PHR yang masuk ke kas daerah seperti layaknya di luar negeri.

Ia mengatakan potensi PHR di Bali sangat besar, hanya saja tak jarang pemilik usaha menganggap PHR adalah hak mereka.

"Ini prosesnya repot, tarik ulur, bahkan ada yang tidak menyetorkan," kata mantan Kapolda Bali itu.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati menyikapi masukan gubernur mengatakan kebijakan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan serentak.

Menurut dia, hotel dan restoran di Bali memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik itu dilihat dari kelas bintang, teritorialnya ada yang di tebing-tebing maupun terpusat.

"Mari diujicoba dulu di daerah yang paling mudah teritorialnya maupun manajemennya yang baik," katanya yang juga Bupati Gianyar itu. (*dwa/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012