Aparat gabungan dari Polri, TNI, BNN dan petugas internal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, melakukan penggeledahan terhadap sel di rutan tersebut.

“Penggeledahan oleh aparat gabungan ini menjadi salah satu program kami, untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang ke rutan ini,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono, di sela-sela penggeledahan, Jumat.

Ia mengatakan, sengaja mengajak aparat penegak hukum dari Kodim 1617 Jembrana, Polres Jembrana, BNN Kabupaten Jembrana serta Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Jembrana, karena hal itu merupakan komitmen dari lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, selain deteksi dini keamanan dan antisipasi narkoba, lembaganya juga membangun sinergi dengan institusi lain.

Dimulai pukul 09.00 wita, 20 orang aparat keamanan gabungan menyisir seluruh blok hunian laki-laki dan perempuan, di rutan yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung tersebut.

Sebelum melakukan penggeledahan ruang tahanan, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan.

Petugas tidak hanya memeriksa sel tahanan, tapi juga menyisir areal terbuka di sekitarnya, untuk antisipasi digunakan menyembunyikan barang terlarang.

Dari penggeledahan ini ditemukan barang pecah belah dari kaca yang dilarang, pisau kecil, alat cukur elektronik, ikat pinggang, sendok besi, paku besi dan kartu remi.

“Pisau kecil yang kami temukan sejenis dengan pisau untuk membuat kerajinan. Seluruh barang terlarang itu kami musnahkan,” kata Lilik.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023