Gubernur Bali Wayan Koster meraih penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Hadi Tjahjanto berkat berhasil menyelesaikan konflik agraria.

Berdasarkan siaran Humas Pemprov Bali di Denpasar, Rabu, Menteri ATR/BPN memberikan penghargaan lantaran Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung penyelesaian konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali.

Penghargaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra yang sekaligus hadir dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’.

Disebutkan bahwa penanganan konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria yang dilakukan Gubernur Koster antara lain menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

"Seluas 612 hektare (tanah di Desa Sumberklampok), di mana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemprov Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021," kata Dewa Made Indra.

Tak hanya itu, di kepemimpinan Wayan Koster konflik agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung, yang telah berlangsung sejak tahun 1920 terselesaikan.

Konflik terjadi di atas tanah seluas 2,5 hektare dan terdiri dari 90 sertifikat yang akhirnya dapat diberikan pada 30 Mei 2022 lalu.

"Lalu, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2022," lanjut Sekda Dewa Made.

Koster juga menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng di tanah seluas 2,8 hektar yang diperuntukkan bagi 72 KK, dan penyerahan sertifikat tanahnya dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022.

Terakhir, pada 25 September 2022 lalu Wayan Koster juga menyerahkan sertifikat tanah setelah berhasil menyelesaikan konflik agraria di Semarapura Klod Kangin.

"Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 sertifikat," sebut Sekda Bali.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023