Bandarlampung (Antara Bali) - Polresta Bandarlampung memastikan bahwa dr. Dean Zandesko (43), Kabag Tata Usaha RSUD Boy Bazar Lampung Selatan (Lamsel) sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, namun masih diselidiki kemungkinan menjadi pengedar narkotika itu.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto di Bandarlampung, Rabu, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diyakini pula Dean Zandesko sudah sejak lama mengonsumsi sabu-sabu, namun dia masih diidentifikasi sebagai pengguna.
"Sementara ini kami masih mengidentifikasi tersangka sebagai pengguna, dan masih terus mendalami apakah dirinya pengedar atau yang lain," kata dia pula.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sejak lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan nantinya akan diperdalam lagi dari mana saja pelaku mendapatkan barang tersebut.
Polresta Bandarlampung juga menangkap Heriyanto yang bertindak sebagai penyuplai sabu-sabu bagi dokter itu. Herianto merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba.
"Herianto baru keluar dari penjara satu bulan ini, dan bukan pengedar besar. Jaringannya masih kita perdalam lagi," ujar Sunaryoto lagi. Zandesko ditangkap oleh satuan narkoba Polresta Bandarlampung pada Senin (26/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka tertangkap saat anggota Polresta Bandarlampung menggelar razia di Jl Perintis Kemerdekaan Bandarlampung, dan melihat sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam BE 742 WK yang mencurigakan.
Setelah dirazia, didapati satu paket kecil sabu-sabu seberat satu gram yang disimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan dalam jok mobilnya.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku narkoba itu dibeli dari rekannya, Heriyanto (40), warga Jalan Pulau Morotai Jagabaya II Sukarame Bandarlampung seharga Rp300 ribu di pinggir Jalan Cut Mutia Telukbetung Utara Bandarlampung. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto di Bandarlampung, Rabu, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diyakini pula Dean Zandesko sudah sejak lama mengonsumsi sabu-sabu, namun dia masih diidentifikasi sebagai pengguna.
"Sementara ini kami masih mengidentifikasi tersangka sebagai pengguna, dan masih terus mendalami apakah dirinya pengedar atau yang lain," kata dia pula.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sejak lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan nantinya akan diperdalam lagi dari mana saja pelaku mendapatkan barang tersebut.
Polresta Bandarlampung juga menangkap Heriyanto yang bertindak sebagai penyuplai sabu-sabu bagi dokter itu. Herianto merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba.
"Herianto baru keluar dari penjara satu bulan ini, dan bukan pengedar besar. Jaringannya masih kita perdalam lagi," ujar Sunaryoto lagi. Zandesko ditangkap oleh satuan narkoba Polresta Bandarlampung pada Senin (26/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka tertangkap saat anggota Polresta Bandarlampung menggelar razia di Jl Perintis Kemerdekaan Bandarlampung, dan melihat sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam BE 742 WK yang mencurigakan.
Setelah dirazia, didapati satu paket kecil sabu-sabu seberat satu gram yang disimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan dalam jok mobilnya.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku narkoba itu dibeli dari rekannya, Heriyanto (40), warga Jalan Pulau Morotai Jagabaya II Sukarame Bandarlampung seharga Rp300 ribu di pinggir Jalan Cut Mutia Telukbetung Utara Bandarlampung. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012