Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh sekitar 20 mantan pekerja PT Mitra Garment Indoraya, produsen Animale.

"Hakim telah mengabulkan sebagian dari tuntutan yang kami sampaikan, sehingga saat ini sedang dipikirkan untuk diterima," kata Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Bali, Ikhsan Tantowi, usai persidangan di Denpasar, Rabu.

Sesuai dengan keputusan itu setiap mantan pegawai di perusahaan yang memproduksi pakaian jadi bermerek Animale tersebut hanya menerima pembayaran uang masing-masing sekitar Rp5 juta.

Hal itu jauh dari jumlah tuntutan sehingga para buruh saat ini memikirkan hasil putusan tersebut sedangkan pihak perusahaan sudah menerimanya.

Seperti diketahui puluhan sampai ratusan pegawai dari perusahaan yang berada di sekitar Jalan Imam Bonjol Denpasar itu diputus hubungan kerja secara sepihak dengan alasan efisiensi.

Mereka tidak mendapatkan pesangon yang sesuai dengan aturan padahal rata-rata para buruh jahit itu sudah bekerja cukup lama, bahkan sampai belasan tahun. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012